Pemerintah daerah didorong mengambil peran lebih besar dalam pelaksanaan reforma agraria. Salah satunya memplot gubernur sebagai Kepala Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) di tingkat provinsi.

Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perubahan itu diperlukan agar persoalan penguasaan dan pemanfaatan tanah tak hanya menjadi urusan pemerintah pusat.

Makanya ke depan pemda ini nanti gubernur dijadikan Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi,”

kata Rifqi, dalam keterangannya, di Gedung DPR RI, Rabu, 16 September 2026.

Menurut dia, skema itu juga berpotensi mengubah kelembagaan reforma agraria di daerah. Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang selama ini jadi bagian dari pelaksanaan reforma agraria disebut kemungkinan tak lagi digunakan.

Kemungkinan GTRA sudah tidak ada lagi. Jadi BRAN,”

ujarnya.

Rifqi juga menyoroti tanah dengan Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang telah dimohonkan tetapi tak dimanfaatkan secara maksimal. Menurut dia, tanah semacam itu memungkinkan ditetapkan sebagai tanah telantar.

Prinsipnya, HGU, HGB yang dimohonkan tapi tidak dimaksimalkan dan itu memungkinkan ditelantar dijadikan tanah terlantar. Jadikan, tanah terlantar kemudian kita berikan kepada pemda dan rakyat, Pak,”

jelas Rifqi.

Ia menilai tanah yang sudah berstatus telantar seharusnya tak dibiarkan kembali jadi beban negara. Tanah itu justru bisa diarahkan untuk kepentingan pemerintah daerah dan masyarakat.

Pun, ia juga menyinggung persoalan HGU yang dinilai melebihi kebutuhan pengusahaan. Menurut dia, kelebihan itu nanti bisa diambil alih negara melalui pengaturan dalam Undang-Undang Reforma Agraria.

Yang lain-lain nanti di Undang-Undang Reforma Agraria kalau HGU-nya kelebihan tanam, nanti biar disita aja sama negara,”

ujarnya.

Ia menilai kondisi saat ini membuat masyarakat dan pemerintah daerah kerap hanya jadi penonton dalam pengelolaan tanah. Maka itu, penguasaan kembali tanah oleh negara perlu diarahkan pada redistribusi yang memberikan manfaat langsung kepada rakyat.

Daripada rakyat cuma jadi penonton terus. Termasuk pemda juga cuma jadi penonton,”

kata politikus Partai Nasdem itu.

Ia kemudian menyinggung peran Bank Tanah dalam skema tersebut. Tanah yang nantinya diambil alih negara, kata dia, bisa diberikan kepada Bank Tanah untuk selanjutnya didistribusikan bagi kepentingan masyarakat.

Kalau Bank Tanah tunggu aja habis dirampas, diambil-ambil, nanti dikasihin ke Bank Tanah untuk didistribusikan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, sebagaimana ketentuan Pasal 33 Konstitusi,”

tuturnya.