Kasus keracunan yang diduga berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai perlu menjadi momentum untuk membenahi tata kelola program secara menyeluruh.

Evaluasi dinilai tidak cukup hanya dilakukan pada dapur penyedia makanan setelah kasus terjadi.

Koordinator Advokasi Sekretariat Nasional Jurnal Pendidikan dan Pembelajaran Indonesia (JPPI) Ari Hardi mengatakan pembenahan perlu dilakukan sejak tahap perencanaan hingga makanan diterima dan dikonsumsi oleh peserta program.

Menurut dia, aspek keamanan pangan juga harus menjadi bagian penting dalam setiap tahapan pelaksanaan MBG.

Hal tersebut mencakup kesiapan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan bahan makanan, hingga proses pengolahan dan pendistribusian makanan.

Menurut JPPI, yang harus dibenahi bukan hanya dapurnya ketika sudah terjadi keracunan, tetapi tata kelola MBG secara menyeluruh. Mulai dari perencanaan program, standar keamanan pangan, pengadaan bahan makanan, kelayakan SPPG, proses memasak, penyimpanan, distribusi, waktu makanan dikonsumsi, sampai mekanisme pengawasan dan pengaduan,”

kata Ari kepada Owrite, Kamis 17 September 2026.

Mekanisme Investigasi

Ari menilai, pembenahan juga harus disertai mekanisme investigasi yang dapat memberikan kejelasan ketika terjadi dugaan keracunan dalam pelaksanaan MBG.

Menurutnya, investigasi diperlukan untuk memastikan penyebab kejadian sekaligus menentukan pihak yang harus bertanggung jawab dan langkah perbaikan agar kasus serupa tidak kembali terjadi.

Kita juga membutuhkan investigasi yang transparan. Ketika terjadi dugaan keracunan, harus jelas apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa tindakan korektifnya,”

ujarnya.

Selain evaluasi teknis dan administratif, JPPI juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban ketika hasil investigasi menemukan adanya kelalaian yang menyebabkan peserta program menjadi korban.

Kalau memang ditemukan kelalaian yang menyebabkan anak-anak menjadi korban, maka harus ada pertanggungjawaban hukum, bukan hanya sanksi administratif,”

tandas Ari.