Kasus keracunan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) telah memasuki babak baru. Setelah tiga kali berganti kepala, ternyata belum mampu menghentikan kasus keracunan MBG.
Merujuk data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), jumlah korban keracunan MBG mencapai 43.838 korban. Terdiri dari 28.103 korban sepanjang 2025 dan 15.735 korban pada Januari hingga awal September 2026.
Angka ini bukan sekadar insiden di dapur penyedia makanan. Bagi publik, banyak korban akan menimbulkan pertanyaan mengenai akar masalah program prioritas ini. Persoalan keracunan yang berulang, bukan semata perkara teknis.
Sosiolog Nia Elvina berpendapat program ini sebenarnya punya tujuan yang mulia yakni untuk mendukung pemenuhan gizi dan tumbuh kembang anak dari keluarga kelas bawah.
Namun, sejak awal program ini terlalu di terburu-buru untuk dijalankan. Ia menilai program nasional seperti MBG seharusnya dimulai dari kajian mendalam mengenai desain dan implementasi.
“Saya melihat kurang kajian yang mendalam mengenai grand design dan implementasi,”
kata Nia kepada Owrite.id, dikutip pada Kamis, 17 September 2026.
Pemerintah seharusnya melakukan pilot project di sejumlah wilayah yang mewakili kondisi indonesia sebelum program ini dijalankan secara nasional. Hal ini berguna sebagai bahan evaluasi untuk melihat kekurangan dalam konsep maupun pelaksanaan MBG.
Grand design juga berguna untuk mengantisipasi persoalan yang tidak diinginkan, termasuk kasus keracunan yang terjadi dalam pelaksanaan MBG.
Nia juga mendorong pelibatan ilmuwan dari perguruan tinggi dalam mengevaluasi pelaksanaan program tersebut, sekaligus mempelajari penerapan program makanan sekolah di negara lain.
Siapa Penanggung Jawab?
Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) meminta Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) bertanggung jawab atas persoalan keracunan MBG dan mendorong program tersebut dihentikan.
Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri menilai persoalan MBG tidak hanya pada makanan atau pelaksanaan di lapangan, tetapi juga pada desain kebijakan.
“Keracunan MBG disebabkan ada persoalan serius dalam desain kebijakan MBG dan BGN. Masalah pada internal BGN dan SPPG,”
kata Imam.
Masalah keracunan MBG tidak boleh dibebankan kepada sekolah dan guru. Apalagi sampai menyalahkan guru, orang tua siswa, maupun wartawan karena membuat kasus keracunan MBG jadi viral. Maka, P2G meminta tegas pemberhentian program dan Kepala BGN wajibn bertanggung jawab kepada siswa korban keracunan.
Dorongan penghentian juga datang dari Menteri Hukum dan Kebijakan Negara Kabinet Bayangan Yance Arizona. Dia bilang persoalan MBG bukan sekadar kesalahan teknis di lapangan, sebab sumber persoalan justru berada pada desain program.
“Problem bukan pada teknis pelaksanaan, tapi problem utama justru pada desain program,”
ujar Yance.
Dia menekankan agar program ini perlu dihentikan terlebih dahulu sebelum dilakukan reorientasi. Pemerintah harus menentukan kembali sasaran yang ingin dicapai, lalu menyusun model pelaksanaan baru jika MBG hendak diteruskan.
“Daripada akan terus berjatuhan korban, justru lebih baik ubah desain,”
kata dia.
Persoalan berikutnya yang muncul adalah siapa yang berwenang menghentikan MBG?
Siapa Berwenang?
30 Juli 2026, hasil judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa program MBG tetap sah secara konstitusional dan tidak dihentikan.
Yance mengungkapkan sekelas DPR dan MK tidak bisa menghentikan program ini. Sekarang kewenangan penyetopan berada di tangan Presiden, karena dasar kebijakan MBG berada dalam kebijakan yang ditetapkan kepala negara.
“Jadi harus dia yang mencabut Perpres itu untuk bisa menghentikan (MBG),”
tutur Yance.
Bila MBG hanya bisa dihentikan oleh Presiden saja, lalu bagaimana dengan nasib korban keracunan?
Yance mengatakan korban maupun orang tua yang mengalami kerugian akibat dugaan keracunan MBG dapat mempertimbangkan sejumlah langkah hukum untuk menggugat MBG.
Kesatu, orang tua bisa saja menggugat perdata karena korban mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Pihak yang digugat dapat mencakup pihak yang berkaitan dengan penyelenggaraan MBG, termasuk kepala SPPG, BGN, presiden.
Kedua, gugat pidana apabila terdapat dugaan kelalaian yang menyebabkan bahaya terhadap kesehatan masyarakat. Namun, penerapan ketentuan pidana membutuhkan pembuktian mengenai perbuatan, kelalaian, hubungan sebab-akibat, serta pihak yang bertanggung jawab dalam setiap kasus.
Yance juga mengungkap sekolah bisa menolak sebagai penerima MBG apabila terdapat persoalan keamanan pangan. Menurutnya, orang tua bisa saja mendorong sekolah untuk menyampaikan keberatan terhadap pelaksanaan program tersebut.
Tiga pandangan tersebut bertemu pada titik yakni MBG memang perlu untuk dihentikan.






