Ketua Komisi V DPR RI Lasarus menyoroti perbedaan nilai kompensasi korban kecelakaan transportasi di Indonesia dan Amerika Serikat (AS).

Ia menyebut aturan di Indonesia menetapkan nilai santunan Rp2 miliar untuk satu korban. Sementara, dalam perkara kecelakaan pesawat Boeing yang dia ketahui, ada korban yang disebut mendapat kompensasi hingga Rp200 miliar.

Menurut Lasarus, perbedaan tersebut seharusnya jadi pelajaran bagi pemerintah untuk memperkuat standar keselamatan transportasi. Ia ingin keselamatan tak sekadar dipandang sebagai kewajiban administratif. Namun, jadi prioritas utama negara.

Kalau di kita itu Pak Lukman, satu korban itu dihargai Rp2 miliar itu dibayar. Di peraturan kita, Rp2 miliar,”

kata Lasarus dalam rapat dengar pendapat bersama jajaran Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Rabu, 23 September 2026.

Lasarus kemudian menceritakan informasi yang diperolehnya terkait tuntutan terhadap Boeing dalam kasus kecelakaan pesawat Sriwijaya. Ia mengaku bertemu langsung dengan pengacara yang menangani perkara tersebut.

Kalau di Amerika itu Pak, nyawa itu dihargai sangat mahal,”

ujarnya.

Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang diterimanya, ada korban yang mendapat pembayaran hingga Rp200 miliar. Angka tersebut disebutnya muncul dalam proses tuntutan terhadap Boeing terkait kecelakaan pesawat Sriwijaya.

Kemarin teman-teman nuntut, nuntut Boeing Pak. Saya dapat informasi, gol ada yang sampai tembus Rp200 miliar. Satu korban,”

kata Lasarus.

Menurut Lasarus, perbedaan nilai itu semestinya tak hanya dilihat sebagai persoalan besaran santunan. Ia menjadikannya sebagai gambaran betapa seriusnya negara harus menjaga keselamatan masyarakat sebelum sebuah moda transportasi dioperasikan.

Betapa mahalnya nyawa. Kenapa kok berbeda di tempat kita?”

ujarnya.

Lasarus menyampaikan negara punya tanggung jawab untuk memastikan setiap moda transportasi yang telah diberikan otoritas untuk beroperasi benar-benar aman digunakan masyarakat.

Ini sebetulnya untuk memberi pelajaran kepada kita. Bahwa di setiap kita menyediakan moda transportasi yang sudah diberi otoritas oleh negara, negara harus memastikan bahwa ini aman digunakan oleh rakyat dan masyarakat,”

jelas politikus PDIP itu.

Karena itu, ia meminta fungsi pengawasan dan pengendalian di Kementerian Perhubungan tetap menjadi prioritas.

Adapun pengawasan itu mencakup inspeksi, pengujian, pemeliharaan fasilitas keselamatan hingga pengendalian operasional transportasi.

Lasarus sebelumnya juga mengingatkan agar penajaman program dan alokasi anggaran 2027 tak sampai mengurangi pelayanan dasar transportasi. Menurut dia, keterbatasan anggaran jangan membuat kebutuhan keselamatan dan infrastruktur mendesak tertunda.

Ia menilai berbagai kecelakaan transportasi yang pernah terjadi di Indonesia harus jadi pelajaran bagi pemerintah. Kata dia, keselamatan merupakan bagian dari kehadiran negara yang langsung dirasakan masyarakat ketika menggunakan pesawat, bus, kereta api maupun kapal.

Karena rakyat mengharapkan, negara hadir. Di setiap pesawat yang akan terbang. Di setiap bus yang akan berjalan. Di setiap kereta api yang akan berjalan. Di setiap kapal yang akan berlayar,”

kata Lasarus.