Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia, Luthfi Yazid menilai pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan aturan.
Menurutnya, orang yang menjalankan hukum justru jadi faktor penting dalam menentukan apakah aturan tersebut benar-benar menghasilkan keadilan.
Jadi, sebenarnya peran dari manusia, the men behind the gun-nya menjadi hal yang sangat penting,”
kata Luthfi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR soal RUU Perampasan Aset di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 23 September 2026.
Pandangan itu disampaikan Luthfi saat rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR membahas RUU Perampasan Aset. Ia menilai konsep the men behind the gun penting diperhatikan karena hukum pada akhirnya tetap dijalankan oleh manusia.
Luthfi kemudian mengutip pandangan Bernardus Maria Taverne, jurist sekaligus filsuf Belanda yang hidup pada abad ke-17 dan awal abad ke-18. Menurutnya, kualitas aparat penegak hukum bisa menentukan bagaimana sebuah aturan diterapkan.
Berikan kepada saya jaksa yang baik, berikan kepada saya pengacara yang baik, hakim yang baik, maka dengan hukum atau undang-undang yang buruk sekalipun aku akan turut menciptakan keadilan,”
ungkap Luthfi.
Menurut Luthfi, pandangan tersebut menunjukkan bahwa persoalan hukum tak berhenti pada baik atau buruknya sebuah aturan. Jaksa, pengacara, dan hakim sebagai orang yang menjalankan hukum punya peran besar dalam menentukan hasil akhirnya.
Luthfi kemudian menceritakan percakapannya dengan seorang advokat Jepang, Mitamayama Sosaboro Kawata. Luthfi mengatakan dirinya merupakan salah satu pendiri Japan-Indonesia Lawyers Association.
Dalam pertemuan itu, Luthfi bertanya mengapa tingkat korupsi di Jepang sangat rendah. Kawata kemudian beri contoh mengenai kebiasaan masyarakat Jepang dalam mematuhi aturan, bahkan ketika tidak ada orang lain yang melihat.
Dia bilang, Pak Luthfi tahu kan di Jepang itu meskipun malam hari dan jalan itu traffic light itu merah. Itu mereka gak akan nyeberang Pak Luthfi,”
ujar Luthfi.
Luthfi menjelaskan dari paparan Kawata bahwa masyarakat tak melakukan kejahatan hanya karena takut dilihat orang. Ada kesadaran bahwa tindakan mereka tetap disaksikan meskipun tak ada manusia yang mengawasi.
Jadi, kami tidak akan melakukan kejahatan baik dilihat orang maupun tidak dilihat orang karena matahari menyaksikan kami. Jadi, dia takut pada matahari, karena matahari menyaksikan dia,”
kata Luthfi.
Luthfi menyampaikan cerita tersebut untuk menegaskan bahwa pemberantasan korupsi juga berkaitan dengan manusia yang menjalankan kewenangan. Aturan yang dibuat untuk memberantas korupsi membutuhkan orang yang memiliki integritas untuk menjalankannya.






