DPR RI menyoroti temuan fasilitas mirip apartemen di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor. Temuan itu memicu desakan agar Kepala Lapas dan petugas yang diduga terlibat diperiksa.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira meminta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengambil tindakan tegas.
Menteri Imipas dan Dirjen Lapas perlu mengambil tindakan tegas terhadap Kalapas dan petugas-petugas yang terlibat,”
kata Andreas Hugo, Kamis, 24 September 2026.
Desakan Andreas itu disuarakan setelah Ombudsman menemukan lebih dari sepuluh kamar dengan fasilitas berbeda dari blok hunian warga binaan. Sejumlah orang yang diduga warga binaan juga ditemukan berada secara terpisah dari blok hunian pada umumnya.
Temuan tersebut terungkap dalam inspeksi mendadak atau sidak yang dilakukan Ombudsman pada Rabu, 23 September 2026. Fasilitas berupa rumah yang menyerupai apartemen itu diduga disewakan untuk warga binaan di area Lapas Cibinong.
Ombudsman menemukan empat bangunan dengan fasilitas mirip apartemen di dekat rumah dinas Kalapas yang berada di luar blok hunian warga binaan. Di bagian belakang lapas, tim juga menemukan pemukiman lain yang disebut menyerupai vila dan dihuni warga binaan.
Bangunan-bangunan itu dilengkapi ruang tamu, kamar, dapur, televisi, AC, hingga perlengkapan rumah tangga seperti kulkas. Bahkan, di dalam kulkas ditemukan minuman keras.
Andreas minta temuan itu tak berhenti pada persoalan bentuk bangunan. Ia menilai perlu dipastikan siapa yang menggunakan fasilitas itu. Lalu, untuk apa fasilitas tersebut disediakan, dan apakah seluruhnya memiliki dasar penempatan yang sah.
Karena identitas pengguna dan peruntukan fasilitas tersebut belum dapat dipastikan, kita minta ada penyelidikan secara menyeluruh,”
jelas Andreas.
Kata Andreas, Kemenimipas harus memastikan status bangunan, sumber pembiayaan, pihak yang menggunakan, dasar penempatan, hingga pejabat yang memberikan persetujuan.
Pemeriksaan itu diperlukan untuk mengurai bagaimana fasilitas tersebut bisa berada di luar blok hunian warga binaan. Menurut dia, persoalan utamanya bukan semata-mata bentuk sebuah kamar.
Tetapi, apakah fasilitas dan penempatannya sesuai aturan serta diberikan melalui keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,”
ujar Andreas.
Ia juga minta penggunaan fasilitas yang dipersoalkan dihentikan sementara sampai pemeriksaan selesai. Seluruh dokumen yang berkaitan dengan fasilitas tersebut harus diamankan untuk memastikan pemeriksaan berjalan utuh.
Seluruh dokumen penempatan, daftar penghuni, inventaris, akses keluar-masuk, serta perubahan fisik bangunan perlu diamankan untuk memastikan fakta dapat diperiksa secara utuh,”
kata Andreas.
Jika pemeriksaan menemukan perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar hukum, Andreas meminta fasilitas tersebut dihapus dan pola penempatan dikembalikan sesuai ketentuan. Pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan juga harus diperiksa.
Serta mengembalikan pola penempatan sesuai ketentuan, dan memeriksa pihak yang memberikan maupun menerima kemudahan. Jika pelanggaran terbukti, pemecatan bisa dilakukan,”
lanjut Andreas.
Andreas juga minta hasil pemeriksaan administratif dilaporkan kepada aparat berwenang apabila ditemukan indikasi pungutan, penyalahgunaan jabatan, atau tindak pidana.
Fasilitas mewah di Lapas atau Rutan bukan kali ini saja terjadi. Dan harus ada tindakan tegas untuk membuat jera pelaku yang masih mau bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi,”
ujar Andreas.
Menurut Andreas, pemeriksaan juga tidak boleh berhenti di Lapas Cibinong. Kemenimipas perlu melakukan audit berbasis risiko terhadap lapas dan rumah tahanan lain untuk memastikan tak ada fasilitas tambahan atau penempatan khusus yang berada di luar pencatatan resmi.
Ini untuk memastikan tidak terdapat ruang khusus, penempatan tersendiri, atau fasilitas tambahan yang berada di luar pencatatan resmi,”
tutur legislator dari Dapil NTT I itu.
Ia menyampaikan kesetaraan perlakuan bukan berarti pemerintah boleh mengabaikan hak dasar warga binaan. Hunian yang manusiawi, kesehatan, sanitasi, makanan, keamanan, dan pembinaan tetap harus diberikan secara layak.
Yang harus dicegah adalah perbedaan pelayanan berdasarkan kemampuan ekonomi, kedekatan, atau pengaruh. Termasuk jual beli fasilitas atau pungli yang masuk dalam tindakan pidana,”
ujarnya.






