Temuan Ombudsman mengenai keberadaan bangunan dengan fasilitas mewah menyerupai apartemen di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, menuai perhatian.
Dosen STIH Litigasi sekaligus ahli psikologi forensik Reza Indragiri Amriel menilai temuan Ombudsman perlu dilihat secara lebih komprehensif.
Ruangan yang mereka gemparkan itu bukan ruang konjugal? Ruang konjugal itu kerap disinonimkan sebagai bilik asmara,”
kata Reza, dalam keterangannya, Kamis, 24 September 2026.
Menurutnya, keberadaan fasilitas yang menyerupai rumah tidak serta-merta bisa dimaknai sebagai bentuk keistimewaan. Ia mengatakan demikian bila fasilitas itu merupakan bagian dari program pembinaan yang memiliki dasar dan tujuan jelas.
Reza menjelaskan fasilitas seperti ruang konjugal atau ruang pertemuan keluarga di lapas memang bisa dirancang menyerupai rumah. Menurutnya, tujuan utama fasilitas tersebut bukan sekadar memberikan ruang bagi hubungan suami-istri. Namun, diharapkan bisa menjaga ikatan keluarga warga binaan.
Lewat program konjugal, lapas berupaya merawat ikatan kekeluargaan napi dengan istri atau suami dan anak-anak mereka. Di ruang konjugal, napi dan keluarga mereka berjumpa secara berkala. Mereka dapat memasak, bercocok tanam, memelihara ikan, dan ini dia bercinta,”
jelas Reza.
Lantaran punya fungsi untuk jaga hubungan keluarga, Reza mengatakan desain ruang konjugal memang bisa dibuat menyerupai rumah.
Karena tujuannya untuk memupuk family bond, maka ruang konjugal bisa didesain laiknya rumah yang sesungguhnya. Ada ruang tamu, dapur, taman, alat memasak, dan perabotan lainnya,”
ujar Reza.
Menurut Reza, di sejumlah negara, warga binaan juga dapat memperoleh akses terhadap televisi dan perangkat elektronik lainnya secara selektif. Kata dia, fasilitas itu bisa diberikan sebagai bentuk insentif dalam proses pembinaan.
Fasilitas itu diadakan sebagai ‘insentif’ atas kebaikan-kebaikan yang napi lakukan selama menjalani program pembinaan di lapas,”
tutur Reza.
Ia juga membuka kemungkinan adanya skema kontribusi dari warga binaan yang memiliki kemampuan ekonomi untuk menyediakan fasilitas tertentu bagi kepentingan bersama. Namun, menurutnya, skema semacam itu mesti ditempatkan dalam sistem yang jelas.
Napi yang berharta bisa diberikan kesempatan untuk mengadakan fasilitas bagi kepentingan bersama. Alhasil, negara bikin saja sistem sumbangan narapidana untuk penjara. Itu dijadikan sebagai salah satu elemen penilaian untuk kepentingan remisi dan semacamnya,”
jelas Reza.
Reza menilai temuan fasilitas yang berada di atas standar seharusnya tak membuat perhatian terhadap kondisi warga binaan lainnya terabaikan.
Ia mempertanyakan bagaimana kondisi fasilitas yang justru masih berada di bawah standar. Hal itu termasuk kualitas makanan dan pelaksanaan program pembinaan di dalam lapas.
Reza mengkritik Ombudsman yang seperti sudah menggegerkan dunia dengan temuannya tentang keberadaan fasilitas ruangan di atas standar.
Bagaimana dengan ruangan-ruangan dalam lapas yang masih berada di bawah standar? Menu makanan napi sudah memadai? Program pembinaan berjalan tepat sasaran?”
ujar Reza.
Menurut Reza, Ombudsman juga perlu memberikan perhatian terhadap kemungkinan adanya layanan bagi warga binaan yang berada di bawah standar.
Bagi dia, hal itu penting karena jumlah warga binaan yang menggunakan fasilitas umum kemungkinan jauh lebih besar dibandingkan mereka yang berada di fasilitas khusus.
Ombudsman akan buka suara juga tentang sarana prasarana yang mungkin berada di bawah standar itu? Semestinya ya. Karena, napi yang manfaatkan sarana prasarana kelas rendah semacam itu jumlahnya pasti jauh lebih banyak,”
tutur Reza.
Selain persoalan fasilitas, Reza mempertanyakan mekanisme pengaduan bagi warga binaan yang merasa memperoleh pelayanan buruk dari negara.
Ia kemudian pertanyakan apakah laporan semacam itu selama ini pernah diterima dan ditindaklanjuti oleh Ombudsman.
Pernahkah Ombudsman menerima laporan semacam itu? Bukankah seluruh napi tetap merupakan public ya. Publik yang berhak mendapat pelayanan dengan baik dari penyelenggara negara,”
ujar Reza.
Dengan demikian, Reza menilai evaluasi terhadap kondisi di lembaga pemasyarakatan perlu dilakukan secara menyeluruh. Menurut dia, pemeriksaan bukan hanya diarahkan pada fasilitas yang dianggap terlalu mewah.
Namun, juga pada pemenuhan hak dasar warga binaan serta kualitas pelayanan yang diterima seluruh penghuni lapas.






