Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan proses eksekusi terpidana kasus pencemaran nama baik dan fitnah terhadap Wakil Presiden ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), Silfester Matutina, yang hingga kini belum terlaksana.
Proses eksekusi Silfester kembali menjadi perhatian setelah ia sempat diangkat sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim. Namun, pengangkatan tersebut tidak berlangsung lama karena Silfester kemudian dicopot dari jabatan tersebut.
Yang jelas itu (eksekusi) sepenuhnya kewenangan dari tim Jaksa Eksekutornya ada di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,”
kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dikutip Minggu, 27 September 2026.
Pun, saat ditanya mengenai alasan proses eksekusi yang belum kunjung terlaksana, Anang mengatakan pihaknya akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejari Jaksel.
Nanti kita koordinasi lagi,”
ujarnya.
Komisaris Pelindo
Selain soal eksekusi, Anang juga ditanya mengenai pengangkatan Silfester sebagai Komisaris Independen PT Pelindo Jasa Maritim.
Anang mengaku mengetahui informasi mengenai pengangkatan tersebut. Namun, ia menyebut keputusan itu telah dibatalkan dan meminta agar perkembangan selanjutnya dilihat lebih lanjut.
Terkait pengangkatan yang bersangkutan saya dengar, tapi informasi tadi kan dibatalkan juga. Nanti kita lihat aja perkembangannya ya,”
ujarnya.
Silfester merupakan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 287 K/Pid/2019.
Dalam putusan tersebut, Silfester dinyatakan bersalah atas tindak pidana fitnah dan dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan.






