Kuasa Hukum Roy Suryo Ahmad Khozinuddin menyebut penyidik Polda Metro Jaya memaksa kliennya memakai baju tahanan jelang pelimpahan tahap dua ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ahmad sempat mendebatkan persoalan itu dengan penyidik di rutan Polda Metro Jaya.
Dan, tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan,”
kata Ahmad di Kejari Jakarta Selatan, Senin 22 Juni 2026.
Meski Roy sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik Presiden Ke-7 Joko Widodo, kuasa hukum menegaskan kliennya memiliki hak kemerdekaan.
Tidak ada satu pun undang-undang, ya, KUHP ataupun KUHAP yang wajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan,”
jelas Ahmad.
Dia lantas membandingkan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lagi memamerkan tersangka korupsi setelah diterbitkan KUHP dan KUHAP baru.
Cederai Undang-Undang
Dia menyindir Polda Metro Jaya sudah mencederai Undang-Undang yang sudah diresmikan Pemerintah dan DPR. Meski terjerat kasus, Ahmad bilang belum ada kekuatan hukum tetap kliennya melakukan tindak pidana.
Karena ini sama saja melanggar asas presumption of innocence, asas praduga tidak bersalah,”
tutur Ahmad.
Kuasa hukum juga membandingkan dengan kasus dugaan fitnah terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK yang menjerat Silfester Matutina.
Meski telah berkekuatan hukum tetap, pihak kejaksaan tak kunjung mengeksekusi Silfester ke balik jeruji. Di satu sisi dia juga buron pihak Kejaksaan.
Itulah (Silfester) yang harusnya dilakukan upaya paksa,”
kata Ahmad.
Penjelasan Polda Metro Jatya
Adapun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengklaim proses penyelidikan hingga penyidikan kasus dugaan pencemaran nama baik Jokowi telah on the track. Hal itu termasuk dalam upaya penangkapan Roy dan dr Tifa.
Jadi, proses hukum ini kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri,”
ujar Budi.
Budi menyampaikan semua proses berjalan secara independen hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilakukan tahap dua ke pihak kejaksaan.
Dalam upaya penahanan, Budi menambahkan ada proses pemeriksaan baik secara fisik maupun psikis yang harus dilakukan penyidik melalui pihak dokter.
Dia bilang untuk proses pengecekan kesehatan Roy dan dr Tifa dilakukan di RS Polri Kramatjati pada Jumat 19 Juni 2026. Proses itu bagian hak asasi manusia (HAM) para tersangka.
Kita pasti sudah mengetahui bahwa Rumah Sakit Polri Kramat Jati memiliki dokter, perlengkapan yang lebih dibandingkan dokkes yang ada,”
jelas Budi.
Pun, polisi juga memberikan izin kepada dr Tifa menjalani sidang disertasi secara daring di RS Polri Kramatjati. Bahkan, pihak keluarga dan simpatisan diberikan izin membesuk.
Itu sebenarnya langkah-langkah penghormatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan,”
tutur Budi.






















