Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong menyusul temuan Ombudsman terkait sel tahanan ‘eksekutif’. Pemeriksaan internal juga dilakukan terhadap 52 warga binaan dan dijadwalkan menyasar 54 pegawai.

Pemeriksaan juga melibatkan tim internal dari Inspektorat Jenderal Kemenimipas dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang turun langsung ke Lapas Cibinong.

Kami berkeliling untuk melihat secara langsung tempat-tempat yang dikunjungi oleh Ombudsman. Kami cek langsung dan buka pintu satu per satu karena tidak mau hanya mendengar cerita,”

kata Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan dalam keterangan resmi, Minggu, 27 September 2026.

Rudi menjelaskan seluruh temuan Ombudsman jadi bagian dari objek pemeriksaan. Tim juga akan menelusuri bila ada perbedaan antara kondisi yang ditemukan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan internal.

Apa yang kami temukan jadi konsentrasi kami sebagai tim pemeriksa. Apa yang berbeda dari yang ditemukan Ombudsman dan apa yang kami temukan. Sesuai dengan arahan Bapak Menteri, jika ada yang berbeda untuk dilakukan pemeriksaan,”

jelas Rudi.

Adapun lima pejabat yang dinonaktifkan yakni Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Penonaktifan tersebut dilakukan untuk mempermudah proses pemeriksaan terhadap dugaan keterlibatan serta tanggung jawab masing-masing pejabat atas kondisi yang ditemukan Ombudsman.

Kami telah menonaktifkan lima pejabat struktural yang diduga bertanggung jawab terhadap peristiwa yang ditemukan Ombudsman. Akan kami lakukan pemeriksaan bagaimana peristiwa atau kondisi yang terjadi,”

ujar Rudi.

Kemenimipas masih melanjutkan pemeriksaan untuk memperoleh gambaran menyeluruh mengenai kondisi di Lapas Cibinong.

Hasil investigasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan tindak lanjut, termasuk jika ditemukan pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban.

Mohon waktu dan ini proses sedang berlangsung. Mohon dukungan, kami akan terus update dan pemeriksaan supaya kita bisa menemukan peristiwanya dan melihat siapa yang bertanggung jawab,”

tutur Rudi.

Selain menelusuri pihak yang bertanggung jawab, Kemenimipas akan menggunakan hasil pemeriksaan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola di Lapas Kelas IIA Cibinong.

Tentunya yang terpenting adalah kita melakukan perbaikan tata kelola yang harus dilaksanakan oleh Lapas Kelas IIA Cibinong. Mohon dukungan agar Kementerian kami tentunya menjadi lebih baik lagi,”

kata Rudi.