Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang tak sesuai ketentuan di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
DPR juga meminta penertiban aset dan fasilitas lapas untuk menjamin perlakuan yang adil bagi seluruh warga binaan.
Komisi XIII DPR RI mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas IIA Cibinong dan seluruh Lapas yang ada di Indonesia,”
kata Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya saat membacakan kesimpulan rapat bersama Dirjen Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026.
Desakan itu disampaikan setelah muncul perbedaan temuan antara inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman RI dan pengecekan langsung Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Willy menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti persoalan itu melalui pemeriksaan dan kunjungan langsung ke lokasi.
Menurutnya, pembongkaran tak hanya menyasar bangunan di Lapas Cibinong. Namun, juga fasilitas serupa di lapas lain bila terbukti tak sesuai ketentuan.
Serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan, guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,”
lanjut Willy.
Komisi XIII juga akan melakukan kunjungan bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ke Lapas Cibinong. Kunjungan ini ditujukan untuk menindaklanjuti perbedaan hasil pemeriksaan Ombudsman dan kementerian.
Selain turun langsung ke lokasi, Komisi XIII akan meminta penjelasan Inspektorat Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Rapat Dengar Pendapat.
Inspektorat diminta memaparkan hasil pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk mengenai kepemilikan, penggunaan, dan pengelolaan infrastruktur serta aset di Lapas Cibinong.
Willy menyampaikan, pemeriksaan terhadap persoalan tersebut harus menjangkau seluruh pihak yang terlibat. Komisi XIII meminta proses pemeriksaan dilakukan secara transparan dan objektif, disertai penerapan sanksi sesuai tingkat pelanggaran.
Komisi XIII DPR RI mendorong pelaksanaan pemeriksaan secara menyeluruh, transparan, dan objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam permasalahan di Lapas Kelas IIA Cibinong, tanpa terkecuali,”
kata Willy.
Komisi XIII turut menyampaikan penyelesaian persoalan Lapas Cibinong harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Secara khusus, DPR merujuk Pasal 88 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) yang berkaitan dengan pengawasan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Dalam kesimpulan rapat tersebut, Komisi XIII meminta pengawasan internal oleh menteri dan pengawasan eksternal oleh DPR dioptimalkan. Pengawasan ini menjadi bagian dari tindak lanjut terhadap persoalan yang ditemukan di Lapas Cibinong.
Komisi XIII juga mendorong Panitia Kerja Pemasyarakatan segera menyelesaikan pembahasan dan merumuskan rekomendasi. Rekomendasi itu diharapkan menjadi dasar perbaikan menyeluruh terhadap tata kelola, pengawasan, dan sistem pengamanan pemasyarakatan,”
tutur Willy.






