Ombudsman RI tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Padahal, temuan Ombudsman terkait fasilitas mewah lapas itu ingin didalami DPR.
Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menjelaskan pihaknya sudah menyurati Komisi II DPR RI untuk mengundang Ombudsman dengan tujuan meminta pemaparan hasil investigasi. Namun, surat itu belum mendapat respons hingga rapat digelar.
Awalnya kita juga mengundang Ombdusman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat hasil investigasi Ombdusman RI ke Lapas Cibinong, ”
kata Willy saat rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Ditjen Pemasyarakatan di Gedung DPR, Senayan, Senin, 28 September 2026.
Willy menyampaikan Ombudsman bukan mitra kerja langsung Komisi XIII DPR. Maka itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan komisi II DPR yang jadi mitra kerja Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut untuk menyampaikan hasil investigasinya.
Surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman (Komisi II),”
lanjut Willy.
Absennya Ombudsman kemudian dipersoalkan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas.
Ia menilai rapat berisiko hanya menjadi formalitas jika lembaga yang melakukan investigasi justru tak hadir untuk menjelaskan temuannya.
Pertama, rapat terbuka kan bebas siapa saja mengakses rapat kita. Kedua pimpinan, saya sedikit keberatan, untuk rapat kali ini, karena ibaratnya ini kita rapat cuma formalitas numpang lewat doang,”
kata Yan.
Yan mempertanyakan substansi evaluasi yang dapat dilakukan DPR apabila Ombudsman tidak hadir. Sementara, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto telah diundang untuk memberikan keterangan.

Menurut dia, DPR perlu mendengar penjelasan dari Ombudsman terlebih dahulu agar persoalan di Lapas Cibinong bisa ditelusuri secara menyeluruh. Hasil investigasi tersebut diperlukan untuk menghubungkan temuan di lapangan dengan keterangan pihak pemasyarakatan.
Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada. Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjelasan dia apa. Sedangkan, dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas,”
ujarnya.
Yan bahkan mempertanyakan apa yang bisa dievaluasi DPR jika pihak yang melakukan investigasi tidak hadir dalam rapat tersebut.
Ibaratnya kita evaluasi apa di sini? Kita evaluasi kosongan atau evaluasi isinya!”
kata Yan.
Menanggapi keberatan itu, Willy kembali menjelaskan bahwa pimpinan Komisi XIII telah menyurati Ombudsman. Namun, hingga pagi sebelum rapat, belum ada respons dari Komisi II DPR yang menjadi mitra kerja Ombudsman terkait permintaan tersebut.
Willy kemudian meminta pandangan setiap fraksi mengenai kelanjutan rapat. Ia mempersilakan anggota DPR menentukan apakah pembahasan tetap diteruskan atau mengikuti usulan Yan untuk mempertimbangkan kembali rapat karena Ombudsman tidak hadir.
Sesuai kata Pak Yan, agenda rapat kita itu meminta hasil investigasi dari Ombudsman RI. Nah, teman-teman semua, Sekarang gimana per fraksi? Mau lanjut apa sesuai usul Pak Yan?,”
lanjut politikus Partai Nasdem itu.
Setelah pimpinan meminta pandangan fraksi, seluruh fraksi yang hadir menyepakati agar rapat tetap dilanjutkan. Pembahasan pun diteruskan bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong, meski Ombudsman tidak hadir untuk memaparkan hasil investigasinya secara langsung.






