Kuasa hukum Joni Mardanis, Moh. Galang Rama Putra mengadukan penanganan perkara dugaan mafia tanah di Sulawesi Tengah kepada Komisi III DPR RI.
Pengaduan itu dilakukan setelah Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara yang sebelumnya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Pengaduan tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/221/IX/2024/SPKT/Polda Sulawesi Tengah tertanggal 26 September 2024.
Galang meminta Komisi III DPR RI melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap penanganan perkara oleh Polda Sulawesi Tengah dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah.
Galang menjelaskan, perkara tersebut bermula dari dugaan penguasaan tanah milik kliennya, Joni Mardanis, di Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Joni disebut sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 00930/Lolu Tahun 2012.
Persoalan kemudian berkembang setelah penyidik menelusuri asal-usul sertifikat yang digunakan pihak lain untuk menguasai lahan tersebut.
Dalam proses penyidikan, ditemukan sejumlah dokumen yang diduga bermasalah hingga perkara berkembang menjadi dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
Perkara yang kami dampingi sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat,”
kata Galang kepada wartawan, Senin, 28 September 2026.
Menurut Galang, penyidik menemukan sekitar 13 dokumen yang diduga mengalami perubahan atau pemalsuan. Temuan tersebut, kata dia, juga diperkuat hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik.
Pemberitaan sebelumnya menyebut dokumen-dokumen tersebut diduga diubah dengan cara dihapus atau dikikis lalu ditulis ulang.
Selain itu, penetapan Darwis Mayeri sebagai salah satu tersangka pada 5 Juni 2025 telah diuji melalui praperadilan di Pengadilan Negeri Palu dan dinyatakan sah, menurut keterangan kuasa hukum yang diberitakan sebelumnya.
Dalam perkembangan penyidikan, empat orang lainnya turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Arwan Kasiaheng, Juwahir, Akbar Bangun, dan Nur Fitrah. Juwahir saat itu diketahui menjabat sebagai Kepala Kantor ATR/BPN Kabupaten Sigi.
Namun, pada 14 Agustus 2026, penyidik Polda Sulawesi Tengah menerbitkan dua SP3 dengan alasan tidak cukup alat bukti.
Satu SP3 bernomor S.Tap/Henti.Sidik/116/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan tersangka utama, sedangkan SP3 Nomor S.Tap/Henti.Sidik/117/VIII/RES.1.24/2026/Ditreskrimum berkaitan dengan empat tersangka lainnya.
Galang mempertanyakan perubahan penilaian terhadap alat bukti tersebut. Pasalnya, sebelum penyidikan dihentikan, telah digelar perkara khusus pada 5 Agustus 2026 untuk membahas penanganan perkara tersebut.
Bagaimana bisa setelah gelar perkara, sembilan hari kemudian muncul keputusan bahwa perkara tersebut dihentikan dengan alasan tidak cukup alat bukti, di tengah banyaknya bukti pemalsuan yang ada?,”
ucapnya.
Menurut Galang, Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulawesi Tengah tidak hadir dalam gelar perkara tersebut. Pemberitaan mengenai gelar perkara 5 Agustus 2026 juga menyebut JPU Kejati Sulteng tidak hadir meski turut diundang.
Galang mengatakan gelar perkara kemudian berakhir dengan posisi menunggu arahan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tengah.
Karena itu, pihaknya meminta Komisi III DPR RI memanggil Polda Sulawesi Tengah dan Kejati Sulawesi Tengah untuk menjelaskan secara menyeluruh proses penanganan perkara tersebut.
Kami ingin tidak hanya ada penegakan hukum yang tentu akan kami perjuangkan, tetapi juga evaluasi yang mendalam di tingkat kepolisian dan kejaksaan,”
jelasnya.
Galang menegaskan, pengaduan itu tak dimaksudkan untuk meminta Komisi III DPR menentukan bersalah atau tidaknya pihak tertentu.
Pihaknya meminta proses penyidikan dan prapenuntutan yang telah berjalan dapat dijelaskan secara terbuka dan dipertanggungjawabkan.
Selain mengadu ke Komisi III DPR RI, kuasa hukum juga telah melaporkan persoalan tersebut kepada Divisi Propam Polri dan Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan. Sebelumnya, Galang juga telah menyampaikan keberatan terkait penanganan perkara kepada Jamwas.







