Ombudsman Republik Indonesia (RI) menjelaskan ketidakhadirannya dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI pada Senin, 28 September 2026. Rapat itu membahas tindak lanjut pengawasan di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman mengaku pihaknya belum menerima undangan resmi dari Komisi XIII DPR RI hingga pukul 10.00 WIB pada hari pelaksanaan rapat.
Ombudsman RI menghormati fungsi pengawasan DPR RI dan memandang hubungan kelembagaan antara Ombudsman RI dan DPR RI sebagai bagian penting dalam memastikan penyelenggaraan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, prinsip akuntabilitas, transparansi, serta perlindungan terhadap hak masyarakat,”
kata Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Senin, 28 September 2026.
Syafrida menjelaskan, Ombudsman memiliki informasi terkait temuan pemeriksaan di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dapat disampaikan kepada DPR. Informasi itu dinilai relevan bagi pengawasan terhadap tata kelola pelayanan publik dan penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ombudsman menyebut Komisi II DPR RI sebagai mitra kelembagaannya. Sementara, Komisi XIII merupakan mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas). Karena itu, Ombudsman menyatakan terbuka untuk menyampaikan hasil pengawasannya kepada kedua komisi tersebut.
Lembaga pelayanan publik itu menyatakan siap berkoordinasi dan memberikan informasi yang diperlukan DPR. Koordinasi tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya memperbaiki tata kelola pemasyarakatan di Indonesia.
Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong sebelumnya jadi perhatian dalam pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan.
Ombudsman RI sebelumhya tak hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI yang membahas persoalan fasilitas mewah di Lapas Cibinong. Padahal, hasil investigasi Ombudsman terkait temuan fasulitas mewah itu ingin didalami DPR.
Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya menjelaskan pihaknya sudah menyurati Ombudsman untuk meminta pemaparan hasil investigasi. Namun, surat itu belum mendapat respons hingga rapat digelar.
Willy mengatakan, Ombudsman bukan mitra kerja langsung Komisi XIII DPR. Karena itu, pihaknya perlu berkoordinasi dengan komisi DPR yang menjadi mitra kerja Ombudsman sebelum menghadirkan lembaga tersebut untuk menyampaikan hasil investigasinya.
Awalnya kita juga mengundang ombdusman dan secara agenda rapat Komisi XIII ingin mendapat hasil investigasi Ombdusman RI ke Lapas Cibinong. Tetapi, surat yang kami layangkan dari Komisi XIII DPR RI belum direspons oleh komisi yang bermitra dengan Ombudsman (Komisi II),”
kata Willy dalam rapat dengar pendapat Komisi XIII bersama Ditjen Pemasyarakatan, Senin, 28 September 2026.
Absennya Ombudsman dipersoalkan anggota Komisi XIII DPR RI Fraksi Gerindra, Yan Permenas Mandenas.
Yan menilai rapat berisiko hanya jadi formalitas jika lembaga yang melakukan investigasi justru tak hadir untuk menjelaskan temuannya.
Yan mempertanyakan substansi evaluasi yang bisa dilakukan DPR apabila Ombudsman tidak hadir. Sementara, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kepala Lapas Cibinong, Wisnu Hani Putranto, telah diundang untuk memberikan keterangan.
Menurut dia, DPR perlu mendengar penjelasan dari Ombudsman terlebih dahulu agar persoalan di Lapas Cibinong dapat ditelusuri secara menyeluruh. Hasil investigasi tersebut diperlukan untuk menghubungkan temuan di lapangan dengan keterangan pihak pemasyarakatan.
Ombudsman yang bikin masalah ini pertama tidak ada. Terus mitra kita dipanggil, kita mau dengar penjelasan dia apa, sedangkan dari mereka dulu baru timbul masalah. Terus menterinya saja tidak ada. Ini tidak tuntas,”
ujarnya.






