Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilayangkan Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri sekaligus aktivis 98, Faizal Assegaf.

Budi menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam. Dalam pemeriksaan itu, dia mengaku mendapat sekitar 50 pertanyaan dari penyidik.

Penyidik melakukan permintaan keterangan pada hari ini berkaitan dengan adanya laporan dari masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik,”

kata Budi di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 September 2026.

Budi mengatakan kehadirannya memenuhi panggilan penyidik merupakan bentuk kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Menurut dia, sikap itu juga sejalan dengan komitmen KPK dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

Hadir kami di sini adalah sebagai bentuk keteguhan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh mundur satu jengkal pun,”

jelas Budi.

Transparansi KPK

Dalam kesempatan itu, Budi menyinggung persoalan transparansi KPK yang jadi salah satu hal yang dipersoalkan oleh pihak pelapor.

Menurut Budi, keterbukaan dalam menyampaikan informasi mengenai penanganan perkara korupsi merupakan bagian dari hak masyarakat untuk mendapatkan informasi. Transparansi juga dinilai penting agar publik bisa ikut melakukan pengawasan terhadap proses hukum yang dilakukan KPK.

Ketika transparansi itu dipersoalkan. Artinya itu justru mencederai hak masyarakat untuk
mengakses informasi,”

tutur Budi.

Dijelaskan Budi, dengan mempersoalkan transparansi, jangan sampai ini juga menjadi preseden buruk bagi bangsa Indonesia.

Bagi preseden penegakan hukum di Indonesia,”

lanjutnya.

Budi juga menyampaikan informasi yang disampaikan KPK kepada masyarakat diberikan berdasarkan prinsip independensi dan profesionalitas. Selain itu, mengacu pada fakta yang diperoleh penyidik dalam proses penanganan perkara.

Tentunya semuanya sudah dikonfirmasi juga oleh penyidik. Dan, bahkan dari apa yang sudah dilakukan di tahap penyidikan semuanya juga menjadi alat bukti di persidangan, dan semuanya menjadi fakta di persidangan,”

tutur Budi.

Dilaporkan Faizal Assegaf

Faizal Assegaf melaporkan Budi ke Polda Metro Jaya karena tidak terima dengan pernyataan yang menyebut dirinya terseret dalam kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).

Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/2592/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Faizal sebelumnya mengakui dirinya memang pernah dimintai klarifikasi oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan tersangka mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea Cukai, Rizal, pada 7 April 2026.

Saat itu, Faizal mengaku mendapat lima pertanyaan dari penyidik KPK. Dalam keterangannya, Faizal juga mengaku pernah mendapat bantuan dari Rizal dalam konteks hubungan pribadi.

Tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis. Bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video dan dua Wi-Fi, mic dan satu bodi komputer,”

ujarnya.