Penanganan korban bencana tidak bisa dilakukan dengan pendekatan yang sama untuk semua orang. Kelompok rentan seperti balita, lansia, ibu hamil, ibu menyusui, hingga penyandang disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang perlu diperhitungkan.
Peneliti Bidang Hukum The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (The Indonesian Institute), Afifah Fitriyani Oceanto menyampaikan perlindungan terhadap kelompok rentan harus dipersiapkan sejak sebelum bencana hingga saat korban berada di lokasi pengungsian.
Standar pengungsian tidak cukup hanya menyediakan tempat untuk bermalam,”
kata Afifah, dalam keterangannya, Selasa, 29 September 2026.
Menurutnya, kebutuhan khusus tersebut perlu menjadi bagian dari standar penanganan agar pengungsian tidak sekadar berfungsi sebagai tempat bermalam bagi para korban.
Kondisinya juga harus disesuaikan dengan kebutuhan orang-orang yang berada di dalamnya, terutama mereka yang memiliki kerentanan tertentu,”
ujar Afifah.
Dijelaskan Afifah, setiap kelompok rentan punya kebutuhan yang berbeda. Balita dan lansia, misalnya, membutuhkan perlindungan lebih terhadap suhu ekstrem serta akses cepat terhadap layanan kesehatan.
Sementara itu, ibu hamil dan ibu menyusui memerlukan dukungan yang berkaitan dengan pemenuhan kebutuhan gizi. Selain itu, kondisi psikososial selama berada dalam situasi bencana dan pengungsian.
Kebutuhan khusus juga harus diperhatikan bagi penyandang disabilitas. Mereka membutuhkan dukungan alat bantu mobilitas yang sesuai, baik ketika proses evakuasi maupun selama berada di tempat pengungsian.
Kerangka Kebijakan
Afifah mengatakan perhatian terhadap kelompok rentan sebenarnya telah masuk dalam kerangka kebijakan penanggulangan bencana. Salah satunya melalui Peraturan BNPB Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengarusutamaan Gender dalam Penanggulangan Bencana.
Menurutnya, aturan tersebut mencakup kebutuhan kelompok rentan dalam berbagai tahapan penanggulangan bencana. Tahapan itu antara lain kajian risiko, sistem peringatan dini, mitigasi, proses pengungsian, sanitasi, pelayanan kesehatan, hingga aspek keamanan.
Dengan pendekatan tersebut, Afifah menilai penanganan bencana perlu menghindari penerapan satu standar yang dianggap dapat memenuhi kebutuhan seluruh korban.
Sebab, kondisi masyarakat di lokasi pengungsian dapat berbeda-beda. Hal itu baik berdasarkan usia, kondisi fisik, maupun situasi sosial yang mereka hadapi.
Karena itu, perlindungan terhadap kelompok rentan dinilai tidak seharusnya hanya jadi respons ketika persoalan muncul di tempat pengungsian. Kebutuhan mereka perlu dipetakan dan dipersiapkan sejak keseluruhan sistem penanggulangan bencana dirancang.
Perlindungan kelompok rentan perlu ditempatkan dalam keseluruhan sistem penanggulangan bencana, bukan hanya diberikan ketika masalah sudah muncul di lokasi pengungsian,”
ujarnya.






