Polda Metro Jaya menetapkan masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) sebagai tersangka dalam kecelakaan maut yang melibatkan kereta api tersebut dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur pada 27 April 2026.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan kelalaian dalam proses pengereman yang dinilai berkontribusi terhadap terjadinya kecelakaan.

Jadi ini dari analisa data, kita kembali ya. Kembali ke analisa data logger bahwa masinis melakukan tindakan emergency brake dilakukan dengan jarak 263 meter dari titik tumburan,”

kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya Anom saat konferensi pers, Selasa, 29 September 2026.

Anom mengatakan kesimpulan itu diperoleh setelah penyidik menganalisis sejumlah data, termasuk data logger perjalanan kereta.

Menurut Anom, proses penyelidikan dan penyidikan kecelakaan tersebut tidak hanya mengandalkan data perjalanan kereta. Penyidik juga melibatkan ahli dan memeriksa sejumlah saksi untuk mengetahui rangkaian kejadian hingga terjadinya kecelakaan.

Dugaan kelalaian dalam pengereman kemudian diperkuat dengan hasil investigasi Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

Pun, dari hasil investigasi tersebut, pengereman darurat dinilai seharusnya dapat dilakukan sebelum kereta berada pada jarak 263 meter dari titik tumburan.

Penyidik berkesimpulan tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan,”

ujar Anom.

Dia menyampaikan masinis memang telah melakukan pengereman darurat. Namun, jarak pengereman tersebut dinilai belum sesuai dengan kondisi yang seharusnya.

Dari masinis juga tetap melakukan. Namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut,”

lanjut dia.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, polisi belum melakukan penahanan terhadap AN. Penyidik berencana memeriksa yang bersangkutan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam waktu dekat.

AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau Pasal 324 dan/atau Pasal 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Atas sangkaan tersebut, AN terancam hukuman maksimal antara 5 hingga 12 tahun penjara.