Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas melaporkan pembentukan 83.960 Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.
Dari sekitar 16 ribu aduan yang diterima, sebanyak 14 ribu kasus disebut berhasil diselesaikan melalui mediasi. Capaian itu disampaikan Supratman kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.
Yang kedua yang saya laporkan kepada Bapak Presiden adalah terbentuknya Posbankum, kurang lebih sekitar 83.960 Posbankum di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia,”
kata Supratman.
Menurut Supratman, keberadaan Posbankum membuat ribuan persoalan hukum yang berpotensi masuk ke pengadilan bisa diselesaikan lebih awal melalui mekanisme mediasi. Dari 16 ribu aduan yang masuk, 14 ribu di antaranya telah diselesaikan dengan cara tersebut.
Ia juga menyampaikan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice tidak hanya mendorong penyelesaian perkara di tingkat masyarakat. Namun, juga berpotensi mengurangi beban negara jika perkara tersebut harus diproses melalui pengadilan.
Kalau ini seandainya terus ke pengadilan, maka dengan restorative justice ini negara bisa menghemat Rp1,2 triliun dari penyelesaian kasus,” .
ujar Supratman
Sengketa Tanah hingga KDRT
Supratman menjelaskan perkara yang ditangani Posbankum mayoritas merupakan persoalan hukum ringan yang terjadi di lingkungan masyarakat. Beberapa di antaranya berupa sengketa antarwarga hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Itu paling banyak kasusnya kan ada yang sengketa tanah antartetangga, ada KDRT. Kemudian, banyak kasus-kasus ringan yang sebenarnya itu bisa diselesaikan secara mediasi,”
tutur Supratman.






