Mahkamah Konstitusi (MK) persempit ruang pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.
Kini, laporan tidak bisa datang dari keluarga, relawan, simpatisan, atau pihak lain yang merasa berkepentingan. Aduan harus datang dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.
Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyambut positif penegasan tersebut. Menurutnya, putusan MK sebenarnya tak mengubah substansi yang sudah ada dalam KUHP, tetapi memperjelas siapa yang punya hak untuk mengadukan perkara.
Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,”
kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Supratman mengatakan penegasan MK diperlukan agar aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tak lagi ditafsirkan secara berbeda-beda.
Hal itu terutama saat perkara yang menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.
Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,”
ujarnya.
Dengan putusan itu, kata Supratman, pemerintah justru dapat kepastian mengenai mekanisme pelaporan. Pihak lain tidak bisa mengambil alih posisi Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat aduan atas dugaan penghinaan.
Bagus kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,”
jelas Supratman.
Dia menilai penegasan itu penting karena perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi. Selain itu, menyangkut perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara.
Karena itu, Supratman menilai tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang berhak membawa perkara tersebut ke proses hukum. MK sudah memberikan batas yang tegas.
Saya rasa clear kok putusan MK-nya,”
tutur politikus Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Dalam putusannya, MK menegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Aduan tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.
























