Dengan menggunakan situs ini, kamu menyetujui Kebijakan Privasi and Ketentuan Penggunaan OWRITE.
Accept
Jumat, 14 Agu 2026
Linkbio
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x
  • Politik
  • Olahraga
  • Hukum
  • Ekbis
  • WARGA SPILLNew
  • Sefruit
  • Lainnya
    • Hype
    • Internasional
    • Megapolitan
    • Daerah
Sign In
  •   ❍
  • Indeks Berita
  • Akun saya
  • Kirim Tulisan
  • Jadwal Piala Dunia
  • Headline
  • KPK
  • Sepak Bola
  • DPR
  • prabowo
  • Korupsi
  • MBG
  • Piala Dunia 2026
  • Prabowo Subianto
  • Purbaya
OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan DuniaOWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia
Font ResizerAa
  • Indeks Berita
  • Baca ulang
  • Koleksi
  • Eksplor
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Hype
  • Ekonomi Bisnis
  • Megapolitan
  • Olahraga
  • Daerah
Search
  • Warga SpillNew
  • Politik
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi Bisnis
  • Hype
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Olahraga
  • Kelola Tulisan
  • Kirim Tulisan
  • Akun Saya
Have an existing account? Sign In
Follow US
  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
© 2025 PT. OWRITE Media Digital.
Home / Politik / MK Tegaskan Aturan Baru Penghinaan Presiden: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Melapor
Politik

MK Tegaskan Aturan Baru Penghinaan Presiden: Keluarga hingga Relawan Tak Bisa Lagi Melapor

Rika PangestiHardani Triyoga
Last updated: Agustus 14, 2026 5:28 pm
By
Rika Pangesti
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan...
Follow:
Hardani Triyoga
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Follow:
1 jam lalu
Share
pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara.
Presiden Prabowo Subianto (kanan) dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kiri) menghadiri upacara penganugerahan gelar pahlawan nasional di Istana Negara, Jakarta, Senin (10/11/2025). Presiden Prabowo Subianto menganugerahkan pahlawan nasional kepada 10 tokoh di antaranya K.H. Abdurrahman Wahid, Jenderal Besar TNI Soeharto, dan Marsinah sebagai upaya pemerintah dalam menghormati jasa para pendahulu dan pemimpin bangsa yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/nz)
SHARE

Mahkamah Konstitusi (MK) persempit ruang pelaporan perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden.

Kini, laporan tidak bisa datang dari keluarga, relawan, simpatisan, atau pihak lain yang merasa berkepentingan. Aduan harus datang dari Presiden atau Wakil Presiden yang bersangkutan.

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas menyambut positif penegasan tersebut. Menurutnya, putusan MK sebenarnya tak mengubah substansi yang sudah ada dalam KUHP, tetapi memperjelas siapa yang punya hak untuk mengadukan perkara.

Undang-undang KUHP kita sebenarnya itu sudah maksudnya sama. Iya kan? Cuman MK mempertegas bahwa hanya Presiden dan Wakil Presiden yang boleh melaporkan,”

kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 14 Agustus 2026.
Baca juga:
Tolak Suara Rakyat 'Hangus': Partai Gema Bangsa Usul Parliamentary Threshold… Ketua Umum Partai Gema Bangsa Ahmad Rofiq mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary…
Pemisahan Pemilu Untungkan Parpol, Rakyat Kini Lebih Mudah Menghukum Partai… Pemisahan pemilu nasional dan daerah pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) akan memperbesar pengaruh…
MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus… Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK)…
  • Tolak Suara Rakyat 'Hangus': Partai Gema Bangsa Usul Parliamentary Threshold Jadi 2,5…
  • Pemisahan Pemilu Untungkan Parpol, Rakyat Kini Lebih Mudah Menghukum Partai Penguasa
  • MK Coret MBG dari Anggaran Pendidikan, DPR: Marwah 20% Fokus ke Mutu…

Supratman mengatakan penegasan MK diperlukan agar aturan mengenai penghinaan terhadap kepala negara tak lagi ditafsirkan secara berbeda-beda.

Hal itu terutama saat perkara yang menyangkut harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden.

Sebenarnya tidak jauh berbeda, hanya lebih mempertegas dari apa yang diatur di KUHP sebelumnya,”

ujarnya.
Prabowo Minta PPHN Jadi Produk Hukum, MPR Terbentur Putusan MK dan Belum Temukan Solusi

Dengan putusan itu, kata Supratman, pemerintah justru dapat kepastian mengenai mekanisme pelaporan. Pihak lain tidak bisa mengambil alih posisi Presiden atau Wakil Presiden untuk membuat aduan atas dugaan penghinaan.

Bagus kita dukung. Jadi, tidak ada tafsir-menafsir lagi bahwa kalau terkait dengan pasal penghinaan ya terkait dengan harkat dan martabat Presiden maupun Wakil Presiden, maka Presiden dan Wakil Presiden sendiri yang harus melaporkan,”

jelas Supratman.

Dia menilai penegasan itu penting karena perkara penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden bersinggungan langsung dengan kebebasan berekspresi. Selain itu, menyangkut perlindungan terhadap harkat dan martabat kepala negara.

Karena itu, Supratman menilai tidak perlu lagi ada perdebatan mengenai siapa yang berhak membawa perkara tersebut ke proses hukum. MK sudah memberikan batas yang tegas.

Saya rasa clear kok putusan MK-nya,”

tutur politikus Partai Gerindra itu.
Baca juga:
Pemerintah Abaikan Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan, Waspada Potensi… Direktur Eksekutif The Indonesian Institute Center for Public Policy Research Adinda Tenriangke…
Usai Putusan MK, Komisi IX Ingatkan Pemerintah: Pendanaan MBG Jangan… Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang penggunaan anggaran pendidikan untuk Program Makan…
Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Momentum Benahi Mutu Guru dan… Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pendanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG)…
  • Pemerintah Abaikan Putusan MK Soal Larangan Rangkap Jabatan, Waspada Potensi Konflik Kepentingan…
  • Usai Putusan MK, Komisi IX Ingatkan Pemerintah: Pendanaan MBG Jangan Bebani Kementerian…
  • Dana MBG Dipisah dari Pendidikan, Momentum Benahi Mutu Guru dan Sekolah

Sebelumnya, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden.

Dalam putusannya, MK menegaskan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218 dan Pasal 219 hanya dapat dituntut berdasarkan aduan Presiden dan/atau Wakil Presiden. Aduan tersebut dapat dilakukan langsung atau melalui kuasa khusus kepada kuasa hukum.

Tag:KeluargaMKPenghinaanPenghinaan Presidenrelawan
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Salin Tautan
Rika Pangesti
ByRika Pangesti
Reporter
Follow:
Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu Komunikasi Politik dari Universitas Paramadina, ia memadukan pemahaman akademis dengan pengalaman lapangan — termasuk meliput untuk tvOnenews.com sejak 2022.
Hardani Triyoga
ByHardani Triyoga
Asisten Redaktur
Follow:
Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.
Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Anda harus masuk untuk berkomentar.

Trending di OWRITE
Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah
By Natania Longdong
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
1
Komeng Sentil Pelaksanaan MBG: Program Presiden Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Nggak Bener
By Rika Pangesti
Anggota DPD Alfiansyah Bustami alias Komeng. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
2
Jokowi Hadir di Sidang Tahunan MPR, Megawati dan SBY Absen
By Rika Pangesti
Presiden Prabowo Subianto tiba di Gedung MPR/DPR/DPD. (Sumber: Dok. DPR)
3
Prabowo Pamerkan Gaji Ketua MA RI Tinggi, Hakim Jadi Benteng Terakhir Masyarakat
By Rahmat Baihaqi
Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka di Sidang Tahunan MPR. (Sumber: Dok. DPR)
4
Di Sidang Tahunan MPR, Prabowo Minta Panglima TNI dan Kapolri Usut 1.000 Tambang Ilegal
By Natania Longdong
Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
5

BERITA LAINNYA

Presiden Prabowo Subianto di Sidang Tahunan MPR tahun 2026. (Sumber: Dok. DPR)
Politik

Prabowo Perintahkan RUU Perampasan Aset Disegerakan, Menkum: Kami Tunggu DPR

Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengatakan Presiden RI Prabowo Subianto telah…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
2 jam lalu
Anggota DPD Alfiansyah Bustami alias Komeng. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).
Politik

Komeng Sentil Pelaksanaan MBG: Program Presiden Bagus, Cuma yang Kerjanya Aja Nggak Bener

Anggota DPD RI Alfiansyah Bustami alias Komeng merespons kebijakan Presiden RI Prabowo…

Rika PangestiHardani Triyoga
By
Rika Pangesti
Hardani Triyoga
4 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPD-DPR.
Politik

Prabowo Pamer 121 Kebijakan dalam 21 Bulan, Klaim Satu Keputusan Setiap Lima Hari

Presiden Prabowo Subianto mengklaim sudah membuat 121 kebijakan transformatif selama 21 bulan…

rahmat-baihaqi-jurnalis-owriteHardani Triyoga
By
Rahmat Baihaqi
Hardani Triyoga
8 jam lalu
Presiden RI Prabowo Subianto saat pidato di Sidang Tahunan MPR.
Politik

Prabowo Klaim Kerja Habis-habisan untuk Rakyat: Kalender Saya Tidak Ada Tanggal Merah

Presiden RI Prabowo Subianto mengaku tak ada hari libur atau 'tanggal merah'…

iren natania longdongHardani Triyoga
By
Natania Longdong
Hardani Triyoga
8 jam lalu
OWRITE Logo 2x OWRITE Dark Background Logo 2x

Your Reading Dose, Right Here:
Tetap terhubung dengan berita terkini dan informasi terkini secara langsung. Dari politik dan teknologi hingga hiburan dan lainnya, kami menyediakan liputan langsung yang dapat Anda andalkan, menjadikan kami sumber berita tepercaya.

Info lainnya

  • Redaksi
  • Beriklan
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
FacebookLike
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
© PT. OWRITE Media Digital. All Rights Reserved.
OWRITE Logo OWRITE Dark Background Logo 2x
Everything's gonna be owrite!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?

Not a member? Sign Up