Ombudsman RI menemukan area belakang Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor yang tak memiliki pagar dan akses ke masyarakat. Di bawah area tempat pembuangan sampah, tim juga menemukan dua mobil mewah.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan temuan tersebut masih dalam proses pendalaman. Ombudsman belum mengetahui pemilik kedua mobil mewah tersebut.

Terutama yang paling kami sorot adalah keamanan, Pak. Ini kendaraannya, ini tidak punya pagar. Ini jalan itu akses ke masyarakat. Dan, ini tempat pembuangan sampah. Di bawahnya, kami menemukan mobil mewah dua,”

kata Syafrida dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR RI di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa, 29 September 2026.

Syafrida menyampaikan Ombudsman belum peroleh informasi terkait pihak yang punya atau menggunakan kedua mobil tersebut.

Kami tidak tahu itu untuk siapa,”

ujarnya.

Selain dua mobil mewah, Ombudsman menemukan botol-botol bekas minuman keras (miras) di lokasi tersebut. Namun, temuan itu belum terkonfirmasi dan masih akan didalami.

Tapi, berdasarkan keterangan kemarin, ini perlu dicek lagi kebenarannya. Kami akan mendalami lagi, ya. Jadi yang paling penting kami sorot adalah keamanan,”

jelas Syafrida.

Ombudsman juga menemukan bagian pagar yang lepas di area Lapas Cibinong. Selain itu, ada akses yang bisa terhubung ke gedung atau blok tahanan.

Syafrida menyebut blok tahanan di Lapas Cibinong tidak dilengkapi kawat berduri seperti yang terdapat di lapas atau rumah tahanan lain.

Jadi, blok tahanannya tidak punya kawat berduri sebagaimana lapas yang ada atau rutan yang ada di tempat lain. Untuk di Cibinong ini tidak dipasang, Pak. Jadi, pagarnya juga lepas,”

ujarnya.

Terkait temuan kendaraan, Ombudsman juga melakukan konfirmasi kepada Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri. Pemeriksaan masih berlangsung untuk memastikan informasi mengenai kendaraan tersebut.

Ombudsman selanjutnya akan menyampaikan saran perbaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. Penyampaian yang semula dijadwalkan pada Selasa, 29 September 2026, ditunda karena pihak menteri meminta penjadwalan ulang.

Syafrida mengatakan, Ombudsman akan mengundang pimpinan Komisi II DPR RI untuk bersama-sama mengawasi pelaksanaan saran perbaikan tersebut.

Nanti kami akan sampaikan juga undangannya kepada Komisi II, pimpinan Komisi II untuk bersama-sama kami menyampaikan saran perbaikan,”

kata Syafrida.