Ombudsman RI menemukan sejumlah persoalan dalam pengawasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.
Temuan itu mencakup dugaan pungutan liar (pungli) untuk pindah kamar, akses penggunaan telepon genggam yang diduga dipatok hingga Rp250 juta, hingga persoalan air bersih dan alat pemadam kebakaran kedaluwarsa.
Kami dapat informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar ada pungli. Ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,”
kata Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.
Syafrida mengatakan temuan itu diperoleh saat tim melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada 15 September 2026. Ombudsman juga menemukan kondisi sejumlah blok hunian yang mengalami kelebihan kapasitas.
Dia menambahkan, informasi mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh dari warga binaan (WB). Menurut laporan yang diterima Ombudsman, warga binaan diduga harus mengeluarkan uang Rp500 ribu untuk pindah kamar.
Selain itu, tim menerima informasi mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon genggam di dalam rutan.
Namun, temuan tersebut masih berupa informasi yang diterima Ombudsman dan memerlukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan pihak yang terlibat serta mekanisme pembayaran yang dimaksud.
Tak hanya dugaan pungli, Ombudsman juga menemukan persoalan kelebihan kapasitas di sejumlah blok hunian. Syafrida menyebut blok C dan D mengalami overcrowded, sedangkan kondisi blok A relatif normal.
Temuan itu sudah disampaikan kepada Kepala Rutan Pondok Bambu saat kunjungan berlangsung. Menurut Syafrida, pihak rutan berjanji akan melakukan penataan dan menempatkan warga binaan ke blok-blok yang masih memiliki ruang.
Ini juga kemarin kami pertanyaan kepada kalapas terkait ini dan mereka berjanji pada saat itu akan melakukan penataan dan penempatan WB untuk mengisi blok-blok yang masih longgar,”
ujarnya.
Masalah lain ditemukan pada ketersediaan air bersih. Ombudsman mendapati air yang mengalir di rutan berwarna kuning. Sementara, keran air terkadang tak berfungsi. Kondisi itu disebut menyebabkan warga binaan mengalami kekurangan air bersih.
Kondisi air di rutan klas 1 pondok bambu, itu kuning dan terkadang keran air tidak berfungsi sehingga warga binaan mengalami kekurangan air bersih,”
kata Syafrida.
Ombudsman juga menemukan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa. Temuan ini jadi perhatian karena berkaitan dengan kesiapan fasilitas keselamatan di lingkungan rutan.
Lebih lanjut, Syafrida mengatakan inspeksi dilakukan oleh tim yang melibatkan dirinya, Keasistenan Utama I yang membidangi politik dan keamanan, Keasistenan Utama II yang membidangi penegakan hukum, Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, serta Keasistenan Utama Pengaduan Masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, tim bertemu langsung dengan Kepala Rutan Pondok Bambu Nur beserta jajaran. Syafrida menyebut pihak rutan mempersilakan tim memperoleh informasi yang dibutuhkan selama proses pengawasan.
Ombudsman juga telah menyampaikan temuan awal kepada pihak rutan, termasuk persoalan penataan hunian yang mengalami kelebihan kapasitas.






