Teka-teki penyebab kematian pegawai eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Sutrimo mulai terjawab. Busa yang sempat keluar dari mulut Sutrimo sebelum meninggal dipastikan bukan karena racun.
Ketua Tim Forensik Ahmad Yudianto menjelaskan munculnya busa pada mulut Sutrimo berkaitan dengan kondisi edema paru akut yang dialami korban sebelum meninggal.
Sedangkan busa yang keluar dari korban, ini diakibatkan karena menyebutkannya edema paru akut,”
kata Yudianto saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Menurut Yudianto, edema paru akut merupakan kondisi yang bisa menyebabkan penderitanya mengalami sesak napas berat. Kondisi itu juga memungkinkan munculnya busa dari mulut.
Itu bisa disebabkan adanya cairan pada paru-paru serta lendir dan mengakibatkan karena sulit saluran nafas itu tidak lancar. Sehingga seperti dikocok, sehingga keluar busa warna putih, sebenarnya ini termasuk dalam salah satu penyebab keluarnya busa putih tersebut,”
jelasnya.
Penyebab Kematian Sutrimo
Selain menjelaskan mengenai busa di mulut, Yudianto menyampaikan hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terkait penyebab kematian Sutrimo.
Tim forensik menyimpulkan Sutrimo meninggal akibat penyakit jantung iskemik atau penyakit jantung koroner.
Jadi, berdasarkan dari temuan serta fakta-fakta dalam proses pemeriksaan ekshumasi dan autopsi. Jadi, bahwasanya meninggalnya almarhum Sutrimo ini karena penyakit jantung iskemik,”
katanya.
Dalam pemeriksaan, tim forensik juga menemukan kandungan kafein pada sejumlah jaringan tubuh Sutrimo.
Namun, Yudianto menjelaskan keberadaan kafein tersebut bukan jadi penyebab utama kematian. Kafein dinilai dapat menjadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung yang sudah dialami Sutrimo.
Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berpedarn sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,”
jelasnya.
Tak Temukan Tindak Pidana
Sejalan dengan hasil pemeriksaan forensik, Polda Metro Jaya menyatakan belum menemukan bukti adanya tindak pidana yang menjadi penyebab kematian Sutrimo.
Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya mengatakan kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan fakta hasil pemeriksaan yang telah dianalisis penyidik.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,”
katanya.
Anom menyampaikan penyidik juga tak menemukan tanda-tanda kekerasan maupun zat yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,”
lanjut Anom.
Menurut Anom, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara terang penyebab kematian Sutrimo, mengingat kebenaran mengenai peristiwa tersebut penting bagi keluarga maupun masyarakat.
Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta,”
ujar Anom.






