Klaster mewah yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat langsung dibongkar pada Rabu, 30 September 2026. Klaster dibongkar setelah rombongan Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, mengecek langsung temuan Ombudsman RI.
Dari pantauan Owrite di lokasi, satu eskavator langsung merobohkan sejumlah bangunan tersebut. Sebelumnya fasilitas sofa, meja, televisi dikeluarkan dan dipindahkan ke mobil truk untuk barang bukti.
Setelah seluruh isi bangunan rumah dinas itu kosong, eskavator langsung merobohkan bangunan secara satu per satu.
Owrite mengecek langsung ke lokasi fasilitas mewah yang disebut sebut sebagai rumah dinas itu. Owrite diajak Komisi XIII DPR RI untuk ‘room tour’ ke bangunan berfasilitas mewah tersebut.
Saat menyambangi ke dalam ‘rumah dinas’ itu, ditemukan banyak barang-barang rumah tangga mewah seperti microwave, kompor listrik, dispenser, kulkas dua pintu yang besar, AC, TV layar lebar, botol minuman keras masih segel, kitchen set.
Selain itu, ada berbagai makanan di dalam kulkas seperti buah-buahan lengkap, realfood jelly sarang burung wallet, cokelat Dubai, saus tomyum Thailand, olive oil, dan berbagai macam bumbu dapur lainnya.
Komisi XIII DPR RI pun mendesak pembongkaran 10 bangunan tersebut yang disebut bukan merupakan aset negara.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Rinto Subekti mengatakan pembongkaran diperlukan sebagai bagian dari penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Langkah itu juga dinilai penting untuk memastikan seluruh warga binaan mendapatkan perlakuan yang adil dan tidak diskriminatif.
Rinto menyampaikan Komisi XIII mendesak pembongkaran bangunan yang berada di Lapas Kelas 2A Cibinong dan seluruh lapas yang ada di Indonesia.
Serta penertiban aset dan fasilitas di lingkungan lembaga pemasyarakatan yang tidak sesuai dengan ketentuan dan peruntukan guna menjamin perlakuan yang adil tanpa diskriminasi bagi seluruh warga binaan,”
ujar Rinto di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.
Rinto kemudian meminta jajaran Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) membongkar 10 bangunan yang disebut bukan aset negara.
Pak Irjen tadi sudah menyampaikan tentang bagaimana penyalahgunaan terkait bangunan tersebut, maupun juga bangunan tersebut bukan daripada aset negara melalui APBN, tetapi bukan melalui APBN?”
ujarnya.
Pernyataan tersebut kemudian disambut persetujuan rombongan Komisi XIII DPR RI.
Setuju!”
jawab anggota Komisi XIII DPR yang hadir.
Rinto menegaskan, Komisi XIII sengaja menyampaikan kesimpulan tersebut secara terbuka agar persoalan di Lapas Cibinong dapat diketahui masyarakat.
Jadi begitu Pak Irjen. Kami melihat Pak Irjen belum selesai, tetapi kami hadir biar masyarakat dan juga memberikan sesuatu yang seterang-terangnya buat masyarakat,”
ujarnya.






