Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Terungkap! 10 Bangunan di Lapas Cibinong Bukan Aset Kemenimipas, Berdiri di Bantaran Sungai

DPR dari Komisi XIII DPR sudah melakukan sidak langsung kondisi Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jabar.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso saat sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (Foto: Owrite/Rika Pangesti).

Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus dengan Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) pada Senin, 5 Oktober 2026.

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso mengatakan rapat tersebut akan membahas hasil pemeriksaan internal terkait persoalan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Sebetulnya dalam kesimpulan rapat dengar pendapat kita kemarin, kita akan menggelar rapat dengar pendapat secara khusus dengan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan terkait dengan hasil pemeriksaan internalnya. Kita tunggu, ini kapan Pak? Besok ya? Seharusnya?”

kata Sugiat di Lapas Cibinong, Jawa Barat, Rabu, 30 September 2026.

Namun, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol. Rudi Setiawan minta waktu hingga Senin untuk mempersiapkan hasil pemeriksaan tersebut.

Iklan

Kalau boleh Senin, Pak. Lebih waktu-waktu untuk persiapan dulu,”

ujar Rudi.

Sugiat kemudian memastikan RDP khusus itu akan digelar pada Senin, 5 Oktober 2026 untuk mendalami hasil pemeriksaan internal terkait kasus Lapas Cibinong.

Berarti Senin kita akan gelar rapat dengar pendapat dengan Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan khususnya dengan Irjen Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan internal terkait dengan kasus Lapas IIA Cibinong,”

lanjut Sugiat.

Dalam kesempatan yang sama, Sugiat menyoroti temuan 10 bangunan di kompleks Lapas Cibinong yang disebut bukan merupakan aset Kemenimipas.

Persoalan tersebut semakin serius karena bangunan-bangunan itu berdiri di bantaran sungai dan dinilai melanggar ketentuan.

Ada satu fakta yang sudah kita sepakati bersama, berdasarkan informasi dari Pak Irjen dan sebetulnya juga sudah disampaikan oleh Pak Dirjen ketika rapat dengar pendapat, bahwa status bangunan ada 10 bangunan yang itu bukan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Dan yang paling berbahaya, itu dibangun di bantaran sungai yang sesungguhnya melanggar aturan,”

jelas Sugiat.

Atas temuan itu, Komisi XIII DPR RI menyepakati agar 10 bangunan itu segera dibongkar.

Sugiat meminta eksekusi dilakukan pada hari yang sama untuk memperjelas status bangunan yang tidak tercatat sebagai aset kementerian tersebut.

Nanti kita sepakati supaya ini bisa kita eksekusi hari ini. Itu dibongkar pada hari ini supaya clear dan jelas, karena tidak bagian dari aset Kementerian Imigrasi dan pembangunannya di bantaran sungai,”

tuturnya.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.