Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8, Arief Yunianto (AY) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan kapal yang tenggelam di perairan Laut Jawa pada Minggu, 13 September 2026.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menangani kasus kecelakaan tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait.
Sudah kita tangani dan saat ini kita sementara sudah menetapkan tersangka nahkodanya,”
kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol Kukuh Prabowo saat dikonfirmasi, Rabu, 30 September 2026.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Arief juga langsung ditahan. Saat ini, yang bersangkutan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Kalimantan Selatan (Kalsel).
Penahanan dilakukan untuk mendukung keberlanjutan proses penyidikan kasus tenggelamnya kapal tersebut.
Pemeriksaan sementara masih berlanjut untuk mencari para pihak yang bisa dimintai pertanggung jawabannya,”
jelas Kukuh.
Meski demikian, Kukuh belum menjelaskan secara rinci dugaan motif maupun modus yang membuat Arief ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yang dinilai berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,”
lanjut Kukuh.
Dalam kasus ini, Arief disangkakan melanggar Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan/atau Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polri masih melanjutkan penyidikan untuk mendalami rangkaian peristiwa tenggelamnya KM Virgo Transport 8 serta pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.






