Bareskrim Polri kembali menjerat pelaku tindak pidana dugaan pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.
Dittpidter Bareskrim Polri yang tergabung dalam Deks Penanganan Penanggulangan Karhutla mengatakan ada 341 laporan polisi (LP) terkait kasus perorangan maupun korporasi sesuai data 28 September 2026.
Sampai saat ini Polri telah menangani 341 LP dengan total area adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan,”
kata Dirtipidter Polri Brigjen Irhamni di kantor Kemenko Polkam, Selasa, 29 September 2026.
Irhamni menjelaskan, untuk tersangka perorangan ditetapkan atas dasar penyidikan 245 laporan polisi dengan luas kebakaran mencapai 5.181,61 hektare di wilayah hukum Polda di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.






