Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Polri Ungkap 341 Kasus Karhutla: 196 Tersangka Dijerat, Korporasi Segera Menyusul

Bareskrim Polri kembali menjerat pelaku tindak pidana dugaan pelanggaran karhutla di sejumlah wilayah Indonesia.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan update penanganan tindak pidana kasus karhutla di kantor Kemenko Polkam
Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Irhamni menyampaikan update penanganan tindak pidana kasus karhutla di kantor Kemenko Polkam. (Foto: Istimewa).

Bareskrim Polri kembali menjerat pelaku tindak pidana dugaan pelanggaran kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia.

Dittpidter Bareskrim Polri yang tergabung dalam Deks Penanganan Penanggulangan Karhutla mengatakan ada 341 laporan polisi (LP) terkait kasus perorangan maupun korporasi sesuai data 28 September 2026.

Sampai saat ini Polri telah menangani 341 LP dengan total area adalah 30.566,55 hektare serta telah menetapkan 196 tersangka perorangan,”

kata Dirtipidter Polri Brigjen Irhamni di kantor Kemenko Polkam, Selasa, 29 September 2026.

Irhamni menjelaskan, untuk tersangka perorangan ditetapkan atas dasar penyidikan 245 laporan polisi dengan luas kebakaran mencapai 5.181,61 hektare di wilayah hukum Polda di wilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi.

Iklan

Dari jumlah itu, sebanyak 163 perkara telah berada pada tahap penyidikan.

23 perkara telah selesai dan dinyatakan P21, kemudian 1 perkara dihentikan karena belum cukup bukti, dan 15 perkara telah dilimpahkan. Serta terdapat 43 perkara yang masih dalam proses penyelidikan. Yang mana proses penyelidikan tersebut tersebar di seluruh jajaran, baik Polda ataupun Polres,”

kata Irhamni.

Sementara terkait keterlibatan korporasi, Irhamni bilang telah menerima 96 laporan polisi (LP) dengan area terbakar seluas 25.384,94 hektare.

Dari 96 laporan polisi tersebut, 90 perkara berada pada tahap penyidikan, 1 perkara masih dalam tahap penyelidikan. 3 perkara dihentikan pada tahap penyelidikan, karena memang tidak terbukti adanya kebakaran, dan 2 perkara dihentikan dengan SP3,”

jelasnya.

Meski demikian, Polri belum menetapkan pihak korporasi sebagai pihak yang bertanggungjawab atas insiden Karhutla. Irhamni menuturkan, perkembangan perkara masih akan tetap berjalan.

Dalam rekapitulasi ini tentunya masih terdapat beberapa korporasi yang tentunya akan segera kami tetapkan (tersangka),”

lanjut Irhamni.

Dia menekankan penanganan perkara masih terus berjalan, dan memungkinkan terdapat perkembangan.

Lebih lanjut sesuai dengan hasil penyelidikan maupun penyidikan rekan-reka. penyelidik dan penyidik di lapangan,”

ujar Irhamni.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.