Klaster mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibongkar menggunakan alat berat jenis excavator.
Tim Owrite.id menyaksikan langsung proses pembongkaran bangunan yang sebelumnya jadi sorotan publik tersebut pada Rabu, 30 September 2026.
Pantauan Owrite.id di lokasi, excavator sudah siap sedia di kawasan yang disebut-sebut ‘rumah dinas’ itu sejak pagi sebelum tim rombongan Komisi XIII DPR RI datang untuk kunjungan kerja.
Excatavor itu bersiaga di kawasan paling belakang kompleks rumah dinas, tepatnya di tempat pembuangan sampah di pinggir Sungai Ciliwung.
Alat berat itu dikerahkan untuk merobohkan bangunan klister itu. Material bangunan yang dibongkar tampak berserakan. Sementara, proses perataan dilakukan hingga area yang sebelumnya berdiri bangunan mewah itu kini menjadi rata dengan tanah.
Pembongkaran ini jadi tindak lanjut setelah keberadaan fasilitas khusus di dalam lapas tersebut menuai sorotan.
Persoalan itu tak hanya menyangkut keberadaan bangunan. Namun, juga dugaan adanya perlakuan istimewa terhadap warga binaan yang menempati fasilitas tersebut.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso sebelumnya menyampaikan. Sebanyak 10 bangunan yang jadi bagian dari persoalan tersebut bukan merupakan aset Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Bangunan itu juga disebut berdiri di bantaran sungai alias Daerah Aliran Sungai (DAS).
Sugiat meminta pembongkaran dilakukan sesegera mungkin, agar persoalan tersebut tidak berlarut-larut.
Di sisi lain, Inspektur Jenderal Kemenimipas Komjen Pol Rudi Setiawan mengakui adanya penyalahgunaan wewenang dalam penyediaan fasilitas mewah di Lapas Cibinong.
Ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur. Ini pelanggaran berat ancaman dari mulai demosi hingga Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH),”
kata Rudi.
Rudi menambahkan, pihaknya sudah memeriksa Kepala Lapas Cibinong Wisnu Hani Putranto beserta pejabat terkait. Pemeriksaan dilakukan untuk menelusuri bagaimana fasilitas tersebut bisa tersedia dan siapa saja yang bertanggung jawab.
Kami sudah identifikasi dan meriksa Kalapas. Kami konfrontir bagaimana info sebelumnya. Kami sampaikan semua setelah analisa karena kami tidak bisa putuskan dari 1 analisa saja,”
ujarnya.
Sebagai bagian dari proses pemeriksaan, Kemenimipas menonaktifkan sementara Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto dan empat pejabat struktural. Langkah tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyediaan fasilitas bagi warga binaan.
Sementara itu, Komisi XIII DPR RI menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) khusus dengan Inspektorat Jenderal Pemasyarakatan pada Senin, 5 Oktober 2026. Rapat tersebut akan membahas hasil pemeriksaan internal Kemenimipas terkait persoalan di Lapas Cibinong.






