Tim forensik menyatakan mantan pegawai dari eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo meninggal dunia akibat penyakit jantung iskemik atau penyakit jantung koroner.
Penyakit jantung iskemik merupakan kondisi ketika aliran darah dan oksigen menuju otot jantung berkurang akibat penyempitan atau penyumbatan pada arteri koroner.
Jadi, berdasarkan dari temuan serta fakta-fakta dalam proses pemeriksaan ekshumasi dan autopsi, jadi bahwasanya meninggalnya almarhum Sutrimo ini karena penyakit jantung iskemik,”
kata Ketua tim Forensik Ahmad Yudianto saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Rabu, 30 September 2026.
Kesimpulan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan ekshumasi dan autopsi terhadap jenazah Sutrimo. Proses pemeriksaan dilakukan tim forensik di Desa Wlahar, Wangon, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, pada Rabu, 12 Agustus 2026.
Yudianto mengatakan pemeriksaan menunjukkan penyakit jantung iskemik menjadi penyebab kematian Sutrimo.
Selain menemukan penyakit jantung iskemik, tim forensik juga memastikan tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuh Sutrimo.
Yudianto menuturkan tak ditemukan bekas penganiayaan, baik akibat kekerasan benda tajam maupun benda tumpul. Pemeriksaan juga tidak menemukan patah tulang yang berkaitan dengan kekerasan.
Untuk memastikan tak adanya zat berbahaya dalam tubuh korban, tim forensik kemudian melakukan pemeriksaan toksikologi terhadap sejumlah organ serta tanah di sekitar lokasi pemakaman.
Pemeriksaan toksikologi dari organ beserta tanah yang ada di sekitar pemakaman, tidak ditemukan adanya kandungan pestisida, alkohol, arsen, ataupun sianida,”
katanya.
Meski demikian, pemeriksaan menemukan adanya unsur kafein pada berbagai jaringan tubuh Sutrimo. Menurut Yudianto, kandungan itu dinilai bisa jadi faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit jantung yang diderita korban.
Kafein yang ditemukan dalam tubuh dinilai dapat berpedarn sebagai faktor pencetus yang memperberat kondisi penyakit tersebut,”
jelasnya.
Atas hasil pemeriksaan itu, Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya menyampaikan penyidik tak menemukan bukti adanya tindak pidana yang menjadi penyebab kematian Sutrimo.
Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,”
katanya.
Anom mengatakan hasil pemeriksaan juga tak menunjukkan adanya tanda kekerasan maupun zat yang menyebabkan Sutrimo meninggal dunia.
Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,”
tutur Anom.
Menurutnya, penyelidikan dilakukan untuk mengungkap fakta kematian Sutrimo secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kami memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat, dan penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta,”
ujar Anom.






