Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pintu bagi Ombudsman RI untuk melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) yang ditemukan dalam inspeksi mendadak atau sidak di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta.

Temuan tersebut diperoleh Ombudsman saat melakukan sidak pada 15 September 2026. Ombudsman menemukan sejumlah informasi mengenai dugaan pungli yang masih memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh Ombudsman RI, adanya dugaan pungli, kalau memang datanya lengkap, pasti Ombudsman RI akan melaporkan bisa ke KPK atau APH lain,”

kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dihubungi, Rabu, 30 September 2026.

Meski demikian, Setyo meyakini Ombudsman saat ini masih berfokus menindaklanjuti berbagai temuan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rutan yang menjadi perhatian publik.

Saya yakin mereka masih fokus dengan yang saat ini jadi perhatian banyak pihak,”

jelas Setyo.

Sebelumnya, dalam sidak di Rutan Pondok Bambu, Ombudsman menemukan dugaan pungli untuk keperluan pindah kamar hingga akses penggunaan telepon genggam.

Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan menjelas pihaknya menerima informasi dari warga binaan mengenai dugaan pungli sebesar Rp500 ribu untuk pindah kamar.

Ombudsman juga menerima informasi mengenai dugaan pembayaran hingga Rp250 juta agar warga binaan dapat menggunakan telepon genggam di dalam rutan.

Kami dapat informasi dari warga binaan bahwa untuk biaya turun kamar. Jadi, untuk mereka pindah kamar ada pungli. Ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500 ribu dan untuk masuk bisa mereka bisa menggunakan HP di Rutan Pondok Bambu harus membayar sebesar Rp250 juta,”

kata Syafrida dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Selasa, 29 September 2026.

Dijelaskan Syafrida, informasi mengenai dugaan pungli tersebut diperoleh langsung dari warga binaan. Namun, temuan itu masih berupa informasi awal sehingga Ombudsman perlu melakukan penelusuran lebih lanjut untuk memastikan mekanisme pembayaran serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Selain persoalan pungli, Ombudsman menemukan adanya kelebihan kapasitas di sejumlah blok hunian Rutan Pondok Bambu.

Syafrida menyebut kondisi blok C dan D mengalami overcrowded, sementara kondisi blok A relatif normal.

Dalam sidak tersebut, Ombudsman juga menemukan sejumlah persoalan lain termasuk masalah air bersih dan alat pemadam kebakaran yang telah kedaluwarsa.

Temuan-temuan itu jadi bagian dari evaluasi Ombudsman terhadap penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan.