Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) Mashudi mengundurkan diri dari jabatannya setelah muncul polemik terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong.

Surat pengunduran diri Mashudi sudah disampaikan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto pada Kamis, 1 Oktober 2026.

Bapak Menteri Imipas telah menerima surat pengunduran diri Bapak Mashudi sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan,”

kata Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Publik Kemen Imipas Akbar Hadi dalam keterangannya, Kamis, 1 Oktober 2026.

Menurut Akbar, keputusan Mashudi mundur merupakan bentuk pertanggungjawaban dirinya terkait temuan fasilitas mewah di area Lapas Cibinong yang terungkap dalam inspeksi mendadak Ombudsman RI.

Meski terjadi pengunduran diri di level pimpinan, Kemen Imipas memastikan kondisi tersebut tak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi kementerian, khususnya di bidang pemasyarakatan.

Akbar menyampaikan seluruh layanan kepada masyarakat dan pelaksanaan tugas kedinasan tetap berjalan sesuai mekanisme serta ketentuan yang berlaku.

Seluruh jajaran tetap melaksanakan tugas sesuai kewenangan dan mekanisme yang telah ditetapkan,”

ujarnya

Sebelum Mashudi mengundurkan diri, Kemen Imipas telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan di Lapas Cibinong.

Pada Jumat, 25 September 2026, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait turun langsung meninjau lokasi.

Menurut Mashudi, peninjauan itu dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan kepada media mengenai persoalan yang menjadi perhatian publik.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, Ditjenpas juga menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.

Kelima pejabat tersebut terdiri dari Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,”

ujar Mashudi, Senin, 28 September 2026.

Penarikan kelima pejabat tersebut dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan. Di saat yang sama, Ditjenpas menunjuk pelaksana harian untuk memastikan pelayanan dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong tetap berjalan selama pemeriksaan berlangsung.

Polemik Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak atau sidak pada Rabu, 23 September 2026.

Sidak tersebut kemudian menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap kondisi di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk temuan fasilitas yang dinilai mewah.

Dalam proses sidak, sempat terjadi ketegangan antara rombongan Ombudsman dan petugas lapas ketika akses menuju sejumlah area dipersoalkan.

Rangkaian persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemen Imipas melalui pemeriksaan internal. Langkah itu dengan penarikan lima pejabat Lapas Cibinong, hingga akhirnya pengunduran diri Mashudi dari jabatan Dirjenpas.