Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengaku tak dapat menemukan rekaman kamera pengawas CCTV sebelum Sutrimo ditemukan meninggal dunia di klinik kecantikan Mordent, Jakarta Selatan, pada 23 Juli 2026.

Rekaman CCTV yang didapat hanya menyorot ambulan mengevakuasi jenazah Sutrimo setelah kedatangan kepolisian.

Untuk di klinik, CCTV memang tidak ter-cover CCTV,”

kata Wadireskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa P.G. Anom Danujaya saat konferensi pers, Rabu, 30 September 2026.

Penyidik Polda Metro Jaya sudah memeriksa 32 rekaman CCTV yang memperlihatkan aktivitas terakhir sebelum maupun sesudah kematian Sutrimo.

Pada 22 Juli 2026 malam hari, kendaraan korban mengalami mogok di depan klinik kawasan Jakarta Selatan. Sutrimo sedang mendorong motornya ditemani seseorang melewati Jalan Radio Dalam 3, Jakarta Selatan.

Kemudian, 23 Juli 2026 dini hari, Sutrimo terpantau melintasi Jalan Petogogan 2 menggunakan motor menggunakan sepeda motor Jupiter.

Korban keluar dari Klinik Mordent dengan menggunakan motor Jupiter merah dengan nopol sekian,”

kata Anom.

Pada saat itu, korban tengah dibonceng seseorang keluar dari Jalan Radio Dalam 1 kemudian berputar balik di arah perempatan Radio Dalam. Setelahnya, Sutrimo bersama orang lain berhenti di kedai makan warung Pecel Lele Sambal Setan Jalan Radio Dalam Raya.

Setelah selesai makan, Sutrimo bersama seorang pria terpantau melintas di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kebayoran Baru. Rekaman terakhir hanya menampilkan Sutrimo kembali ke klinik kecantikan Mordent dari jarak yang cukup jauh.

Anom menyampaikan rekaman CCTV dilanjutkan dengan sebuah mobil ambulans keluar dari TKP menuju Rumah Sakit Muhammadiyah.

Kurang lebih aktivitas Sutrimo yang tak terpantau kamera pengawas selama 3,5 jam.

Menurut Anom, kekosongan rekaman kamera CCTV itu dilanjutkan dengan pihak kepolisian mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.

Makanya basically kita proses penyidikan larinya terhadap kondisi dari jenazah. Sehingga penyidik melakukan ekshumasi,”

katanya.

Atas dasar rekaman itu, polisi memutuskan untuk melakukan penyelidikan kemudian ditingkatkan menjadi penyidikan berdasarkan temuan-temuan fakta di lapangan.

Selain itu, Polda Metro Jaya menyelidiki kematian Sutrimo didasari dua laporan polisi (LP) dari Bareskrim Polri dan Polres Banyumas yang kemudian diambil alih.

Pun, dari hasil ekshumasi dan autopsi jenazah Sutrimo oleh tim Forensik, Polda Metro Jaya menyatakan tak ditemukan tindak pidana yang jadi penyebab kematian mantan pegawai eks Jampidsus Febrie Adriansyah itu.

Berdasarkan fakta yang ditemukan dan dianalisa belum ditemukan adanya bukti terjadinya tindak pidana dalam meninggalnya jenazah Sutrimo,”

ujar Anom.

Berdasarkan hasil kesimpulan, penyidik tidak menemukan dugaan tindak pidana yang mengarah penyebab kematian almarhum.

Tidak ditemukan tanda kekerasan, dan zat zat yang menyebabkan korban meninggal dunia,”

jelas Anom.

Anom menambahkan pihaknya memahami kebenaran peristiwa sangat penting bagi keluarga korban dan masyarakat.

Dan, penyidik sudah bekerja profesional dan transparan yang kita kerjakan telah sesuai dengan fakta,”

ujar Anom.

Ketua Tim ekshumasi dan Autopsi Ahmad Yudianto mengatakan, tidak ditemukan kandungan zat berbahaya pada tubuh Sutrimo saat dilakukan ekshumasi.

Meski demikian, tim forensik menemukan indikasi adanya penyakit jantung iskemik yang menyebabkan penyempitan pembuluh darah yang berpotensi menjadi penyebab kematian.

Kematiannya karena penyakit jantung,”

tutur Yudianto.