Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra mengapresiasi keputusan Mashudi mengundurkan diri dari jabatan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas).
Pengunduran diri tersebut dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban etik setelah muncul temuan fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.
Meski demikian, Yusril mengingatkan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak serta-merta menghapus kemungkinan adanya pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti yang cukup.
Sekalipun telah meletakkan jabatan sebagai pertanggungjawaban moral, sama sekali tidak dapat melepaskan diri dari tanggung jawab hukum seandainya ditemukan bukti-bukti permulaan yang cukup atas keterlibatan beliau dalam temuan Ombudsman di Lapas Cibinong selama beliau menjabat,”
kata Yusril dalam keterangannya, Jumat 2 Oktober 2026.
Menurut Yusril, keputusan Mashudi menunjukkan adanya integritas moral sekaligus tanggung jawab atas persoalan yang terjadi di lingkungan pemasyarakatan.
Dia mengatakan Mashudi sudah mengambil tanggung jawab atas temuan fasilitas mewah oleh Ombudsman RI yang kemudian mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk DPR.
Saya berpendirian bahwa etik harus melandasi perilaku seseorang dalam jabatan. Tanggung jawab etik mendahului tanggung jawab hukum,”
ujar Yusril.
Langkah Kemen Imipas
Sebelum Mashudi mengundurkan diri, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) telah mengambil sejumlah langkah untuk menindaklanjuti persoalan di Lapas Cibinong.
Pada Jumat, 25 September 2026, Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus bersama Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Dirjen Pemasyarakatan, serta jajaran terkait turun langsung meninjau kondisi Lapas Cibinong.
Menurut Mashudi, peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus memberikan penjelasan kepada media terkait persoalan yang menjadi perhatian publik.
Selain melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan, Ditjenpas menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk kepentingan pemeriksaan.
Kelima pejabat tersebut terdiri atas Kepala Lapas, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (KPLP), Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik), Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib), serta Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).
Pada hari yang sama, Ditjen Pas menarik 5 pejabat untuk kepentingan pemeriksaan, yaitu adalah Kalapas, Kepala KPLP, Kasi Binadik, Kasi Kamtib, dan Kaur Umum, serta menunjuk Pelaksana Harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas tetap berjalan,”
ujar Mashudi, Senin, 28 September 2026.
Penarikan kelima pejabat dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan. Di sisi lain, Ditjenpas menunjuk pelaksana harian agar pelayanan dan pelaksanaan tugas di Lapas Cibinong tetap berjalan selama pemeriksaan berlangsung.
Sidak Ombudsman
Polemik di Lapas Kelas IIA Cibinong mencuat setelah Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu, 23 September 2026.
Sidak tersebut menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan terhadap kondisi di lingkungan Lapas Cibinong, termasuk temuan sejumlah fasilitas yang dinilai mewah.
Dalam proses sidak, sempat terjadi ketegangan antara rombongan Ombudsman dan petugas lapas ketika akses menuju sejumlah area dipersoalkan.
Persoalan tersebut kemudian ditindaklanjuti Kemen Imipas melalui pemeriksaan internal. Langkah yang diambil antara lain menarik lima pejabat Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.






