Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Hafidz Hernanda diduga menjadi korban penyerangan oleh orang tak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta, pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengecam keras dugaan kekerasan terhadap Hafidz. Menurutnya, korban tak hanya dipukul. Namun, juga diduga mendapat ancaman pembunuhan dan kehilangan ponsel.
Ia dipukul bahkan diancam hendak dibunuh. Bahkan juga ponselnya dirampas dan ditodongkan dengan dugaan senjata,”
kata Usman saat dihubungi, Selasa, 6 Oktober 2026.
Usman menilai penyerangan terhadap mahasiswa merupakan tindakan yang jelas melanggar hukum sekaligus merendahkan wibawa hukum. Ia juga menilai kejadian itu berpotensi jadi bentuk pengancaman terhadap masyarakat sipil, termasuk ancaman serius terhadap gerakan mahasiswa.
Ia menduga penyerangan terhadap Hafidz berkaitan dengan rencana penyampaian aspirasi mahasiswa kepada pemerintah yang akan dilakukan dalam waktu dekat.
Menurut Usman, Hafidz dikenal sebagai aktivis mahasiswa yang kritis dan berani menyampaikan aspirasi masyarakat.
Bisa jadi, serangan terhadap Hafidz yang terjadi pada hari Minggu 4 Oktober tengah malam, sangat berhubungan dengan rencana Hafidz bersama sejumlah kampus untuk menyampaikan aspirasi kepada pemerintah,”
jelas Usman.

Atas dugaan itu, Usman mendesak pemerintah dan kepolisian segera mengungkap kasus serta memburu pelaku penyerangan. Ia juga meminta agar pelaku diproses hingga ke pengadilan.
UI Beri Pendampingan
UI membenarkan adanya dugaan penyerangan dan penganiayaan terhadap salah seorang mahasiswanya pada Minggu, 4 Oktober 2026 malam.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah dan Internasional UI Erwin Agustian Panigoro mengatakan pihak kampus langsung memprioritaskan keselamatan, penanganan, dan pemulihan Hafidz.
UI juga menyiapkan pendampingan dalam tiga aspek. Pertama, pendampingan terhadap korban hingga proses pemulihan.
Lalu, yang kedua dengan pendampingan dalam proses pelaporan dan penanganan perkara kepada kepolisian. Ketiga, pendampingan konsultasi hukum untuk memastikan hak-hak Hafidz sebagai mahasiswa tetap terlindungi selama proses berlangsung.
UI mempercayakan pengungkapan fakta peristiwa ini kepada aparat penegak hukum dan akan terus mengawal prosesnya,”
ujar Erwin.
UI berharap proses hukum terhadap dugaan penyerangan tersebut bisa berjalan cepat, profesional, dan tuntas. Dengan demikian, fakta terkait peristiwa dugaan penyerangan dan penganiayaan dapat terungkap secara terang.
UI berkomitmen menjaga rasa aman seluruh sivitas akademika dalam menjalankan kegiatan akademik maupun kemahasiswaan, termasuk dalam menyampaikan pendapat,”
tutur Erwin.






