Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Indra Kenz Masuk Bui Lagi, Pembebasan Bersyarat Dicabut Gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Influencer Indra Kenz kembali jalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang usai pembebasan bersyarat (PB) yang sempat diterimanya dicabut.

Kamar Mewah di Lapas Cibinong.
Kamar Mewah di Lapas Cibinong. Doc: Rika Pangesti

Influencer Indra Kenz kembali menjalani masa tahanan di Lapas Kelas I Tangerang setelah pembebasan bersyarat (PB) yang sempat diterimanya dicabut.

Pencabutan tersebut dilakukan setelah Indra Kenz terseret dalam temuan fasilitas mewah bagi narapidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Indra Kenz juga kooperatif mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya. Yang bersangkutan kami tarik pukul 11.30 berangkat ke Lapas Tangerang, dan sudah masuk di Lapas Kelas 1 Tangerang,”

kata Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, saat dikonfirmasi pada Jumat, 9 Oktober 2026.

Indra Kenz dipindahkan dari Lapas Cibinong ke Lapas Tangerang pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Iklan

Dalam perkara yang menjeratnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Dia juga terseret penyebaran berita bohong atau hoaks, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ia sudah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum sempat memperoleh pembebasan bersyarat.

Indra sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 Oktober 2026. Selama pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor sebulan sekali.

Namun, selama mendekam di Lapas Cibinong, Indra jadi salah satu narapidana yang mendapat fasilitas mewah berdasarkan hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan fasilitas mewah itu sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kantor sarana asimilasi serta edukasi di area lapas.

Bangunan itu kemudian disulap menjadi sebuah hunian mewah. Sumber dana dikumpulkan secara swadaya warga binaan. Indra Kenz diduga sebagai salah satu penyumbang dana.

Dijelaskan Rudi, ada tiga bangunan jenis kontainer yang tercatat barang milik negara. Sementara, isi beserta perabotan rumah berasal dari warga binaan.

Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,”

kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.

Atas dasar temuan itu, Kementerian Imipas merekomendasikan pembatalan pembebasan bersyarat Indra atas kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner melalui aplikasi Binomo serta TPPU.

Sudah kami rekomendasikan (kepada Dirjen PAS, agar) pembebasan bersyarat (Indra) untuk ditarik kembali,”

kata Rudi.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.