Dalam perkara yang menjeratnya, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui aplikasi Binomo. Dia juga terseret penyebaran berita bohong atau hoaks, serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ia sudah menjalani sekitar lima tahun masa hukuman sebelum sempat memperoleh pembebasan bersyarat.
Indra sempat mendapatkan pembebasan bersyarat pada 24 Oktober 2026. Selama pembebasan bersyarat, Indra diwajibkan melapor ke Balai Pemasyarakatan atau Bapas Bogor sebulan sekali.
Namun, selama mendekam di Lapas Cibinong, Indra jadi salah satu narapidana yang mendapat fasilitas mewah berdasarkan hasil investigasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan fasilitas mewah itu sebelumnya digunakan sebagai gudang dan kantor sarana asimilasi serta edukasi di area lapas.
Bangunan itu kemudian disulap menjadi sebuah hunian mewah. Sumber dana dikumpulkan secara swadaya warga binaan. Indra Kenz diduga sebagai salah satu penyumbang dana.
Dijelaskan Rudi, ada tiga bangunan jenis kontainer yang tercatat barang milik negara. Sementara, isi beserta perabotan rumah berasal dari warga binaan.
Sumber dana juga dari warga binaan dan digunakan untuk menerima kunjungan, ketika warga binaan menerima kunjungan dilakukan di tempat tersebut,”
kata Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 5 Oktober 2026.
Atas dasar temuan itu, Kementerian Imipas merekomendasikan pembatalan pembebasan bersyarat Indra atas kasus penipuan investasi berkedok trading opsi biner melalui aplikasi Binomo serta TPPU.
Sudah kami rekomendasikan (kepada Dirjen PAS, agar) pembebasan bersyarat (Indra) untuk ditarik kembali,”
kata Rudi.