Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Gunung Anak Krakatau Naik Lagi jadi Level III Siaga, Simak Radius Bahaya dan Ancaman Erupsinya

Kenaikan status Gunung Anak Krakatau itu jadi level III Siaga mulai Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB.

Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung,
Gunung Anak Krakatau mengeluarkan abu vulkanik terlihat dari perairan Selat Sunda di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung. ANTARA FOTO/Putra M. Akbar

Badan Geologi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menaikkan status aktivitas Gunung Anak Krakatau di Lampung dari Level II (Waspada) menjadi Level III (Siaga). Kenaikan status itu mulai Jumat, 9 Oktober 2026, pukul 21.00 WIB.

Masyarakat dan wisatawan dilarang mendekati kawasan gunung api dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi. Kenaikan status tersebut ditetapkan berdasarkan evaluasi aktivitas gunung api selama 21 September hingga 9 Oktober 2026.

Kepala Badan Geologi Lana Saria, menjelaskan peningkatan aktivitas mulai terindikasi sejak awal Oktober. Hal itu ditandai dengan sejumlah erupsi yang terjadi dalam beberapa hari terakhir.

Iklan

Badan Geologi mencatat sebanyak 14 kali erupsi terjadi pada periode 6–9 Oktober 2026. Khusus pada Jumat, hingga pukul 19.20 WIB, tercatat sembilan kali erupsi dengan amplitudo maksimum 55 milimeter dengan durasi erupsi sekitar 32 detik. Pun, tinggi kolom erupsi saat kejadian tersebut tidak teramati.

Dari pengamatan visual selama periode evaluasi, asap kawah termonitor berwarna putih hingga hitam dengan tekanan sedang dan ketinggian sekitar 5–50 meter di atas kawah.

Pemantauan satelit juga menunjukkan emisi gas sulfur dioksida (SO₂) dalam tingkat rendah, berkisar 71–237,5 ton per hari, serta anomali panas pada tingkat rendah. Titik api terpantau sejak 6 Oktober 2026.

Meski aktivitas kegempaan secara umum belum menunjukkan peningkatan signifikan dan energi vulkanik terpantau berfluktuasi pada tingkat rendah, Badan Geologi menilai kemunculan erupsi berulang sejak awal Oktober perlu menjadi perhatian. Evaluasi tersebut menjadi dasar peningkatan status ke Level III (Siaga).

Radius 5 Km Ditutup

Seiring kenaikan status, masyarakat yang berada di sekitar Gunung Anak Krakatau serta pengunjung dan wisatawan dilarang memasuki atau beraktivitas dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Badan Geologi juga menetapkan larangan aktivitas dalam radius 1 kilometer dari pulau baru di sektor barat laut dan tenggara Gunung Anak Krakatau.

Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi lontaran batu pijar, hujan abu lebat, aliran lava, serta erupsi sekunder yang dapat terjadi akibat kontak lava panas dengan air laut maupun air hujan dalam radius 5 kilometer dari pusat erupsi.

Sementara itu, masyarakat di wilayah pesisir Banten dan Lampung diminta tetap tenang. Masyarakat juga diminta tak percaya informasi yang menyebut erupsi Gunung Anak Krakatau akan menyebabkan tsunami.

Badan Geologi mengimbau masyarakat tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dengan mengikuti arahan badan penanggulangan bencana daerah (BPBD) setempat.

Masyarakat bisa memantau perkembangan aktivitas gunung melalui kanal resmi Badan Geologi, termasuk situs Magma Indonesia dan Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG).

Status siaga berlaku sejak 9 Oktober 2026 pukul 21.00 WIB dan akan dievaluasi secara berkala atau apabila terjadi perubahan aktivitas yang signifikan. Status serta rekomendasi yang berlaku tetap jadi acuan hingga diterbitkan evaluasi terbaru.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.