Insiden tersebut dilaporkan terjadi sekitar pukul 20.30 WIB,saat kericuhan antara massa demonstrasi dan aparat kepolisian berlangsung di sekitar Pendopo Kabupaten Serang. Peristiwa itu bertepatan dengan peringatan hari jadi Kabupaten Serang ke-500.
Saat kejadian, Aden disebut sedang menjalankan tugas jurnalistik di dekat gerbang pendopo. Ia didatangi sejumlah anggota polisi meski telah menyampaikan identitasnya sebagai jurnalis.
Pun, saat itu, sejumlah orang yang berada di lokasi juga sempat memberitahukan status profesi Aden kepada aparat.
Namun, Aden diduga tetap menjadi korban pemukulan. Ia dilaporkan mengalami lebam di wajah serta cedera pada tangan dan kaki akibat terkilir.
Setelah kejadian, korban dibawa ke Rumah Sakit Drajat Prawiranegara untuk mendapatkan penanganan medis.
Dijamin UU Pers
AJI Jakarta dan LBH Pers menegaskan bahwa perlindungan terhadap jurnalis yang menjalankan tugas profesinya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Pasal 8 UU Pers menyebut dalam melaksanakan profesinya, wartawan dapat perlindungan hukum. Sementara, Pasal 4 ayat (3) menjamin hak pers nasional untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi.
Adapun Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur ancaman pidana bagi pihak yang secara melawan hukum dan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan tersebut. Sanksinya berupa pidana penjara paling lama dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Bagi kedua organisasi, dugaan kekerasan terhadap Aden bukan sekadar persoalan keselamatan seorang jurnalis. Insiden tersebut juga menyangkut perlindungan kerja jurnalistik dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai peristiwa publik.
Maka itu, mereka meminta penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari mengungkap kronologi kejadian, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, hingga memastikan pertanggungjawaban atas dugaan tindakan kekerasan tersebut.
Kasus Aden kembali menyoroti penanganan dugaan kekerasan terhadap jurnalis yang melibatkan aparat penegak hukum.
LBH Pers mencatat sedikitnya 14 laporan terkait serangan terhadap pers pada periode 2019–2025 belum dituntaskan oleh Polri. Menurut catatan lembaga tersebut, sebagian laporan diduga melibatkan anggota kepolisian.
AJI Jakarta dan LBH Pers menilai penanganan kasus Aden menjadi tantangan bagi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto, yang baru dilantik pada 1 Oktober 2026.
Mereka mendesak Kapolri mengevaluasi prosedur pengamanan demonstrasi sekaligus memastikan dugaan penganiayaan yang melibatkan personel kepolisian diproses secara profesional.
Kedua organisasi itu juga meminta Polri menjamin penanganan perkara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Menurut mereka, kewenangan aparat dalam mengamankan demonstrasi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan represif terhadap jurnalis maupun peserta aksi.
Pengamanan unjuk rasa, mereka menegaskan, harus tetap menghormati hak asasi manusia, kebebasan berpendapat, serta hak warga negara untuk menyampaikan aspirasi di muka umum.
Selain mengusut dugaan penganiayaan terhadap Aden, Polri didesak memberikan kejelasan mengenai tindak lanjut laporan serangan terhadap pers yang disebut belum tuntas.
Penanganan kasus secara transparan dan akuntabel dinilai penting untuk memastikan perlindungan hukum bagi jurnalis tidak berhenti pada ketentuan tertulis, tetapi juga diterapkan dalam praktik di lapangan.