Terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol belum menjamin persoalan pengemudi ojek online (ojol) selesai.
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Syaiful Huda mengatakan, pelaksanaan aturan ini justru menghadapi tantangan koordinasi karena melibatkan tiga kementerian dengan kewenangan berbeda. Ia khawatir persoalan nanti dalam eksekusi.
Catatannya ada pada eksekusi. Ketika satu urusan diampu oleh tiga kementerian yang berbeda, risiko utama yang membayang-bayangi adalah ego sektoral dan kelambatan koordinasi,”
kata Huda, Selasa, 13 Oktober 2026.
Huda mengingatkan pemerintah agar tak membiarkan ego sektoral menghambat perlindungan pengemudi.
Iklan
Menurut dia, komitmen Presiden Prabowo Subianto melalui Perpres Ojol harus dibuktikan lewat pengawasan dan pelaksanaan aturan yang jelas, bukan berhenti pada penerbitan regulasi.
Dijelaskan Huda, Perpres Ojol membagi kewenangan pelaksanaan kepada Kementerian Perhubungan, Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Kementerian Perhubungan menangani penetapan tarif penumpang. Lalu, Komdigi mengatur layanan pengantaran barang dan makanan. Sementara, Kementerian UMKM mengampu urusan kemitraan dan ekosistem usaha.
Huda mengatakan pembagian kewenangan itu berpotensi menimbulkan kerancuan pengawasan apabila tidak disertai mekanisme koordinasi yang tegas.
Padahal, persoalan yang dihadapi pengemudi ojol bisa bersinggungan dengan lebih dari satu sektor. Mulai dari tarif dan potongan komisi hingga hubungan kemitraan dengan perusahaan aplikasi.
Seorang pengemudi ojek daring (ojol) menunjukkan riwayat pendapatannya di Kendari, Sulawesi Tenggara, Senin (29/6/2026). (ANTARA FOTO/Andry Denisah/hma)
Ia mengingatkan, pengemudi tak boleh dipaksa menghadapi birokrasi yang berbelit saat memperjuangkan haknya. Terlebih, perlindungan yang dijanjikan dalam Perpres mencakup aspek pendapatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Kementerian-kementerian ini justru saling lempar tanggung jawab. Pengemudi tidak boleh menjadi korban dari rumitnya alur birokrasi antar sektor,”
jelas legislator Fraksi PKB tersebut.
Untuk mencegah persoalan itu, Huda mendorong agar Sekretariat Bersama (Sekber) yang dibentuk untuk mengawal Perpres Ojol memiliki kewenangan yang kuat.
Menurutnya, Sekber tak cukup hanya jadi forum diskusi atau tempat kementerian menyampaikan perkembangan pelaksanaan aturan.
Ia mengusulkan Sekber berfungsi sebagai pusat kendali koordinasi sekaligus pintu pengaduan terpadu bagi asosiasi pengemudi. Dengan mekanisme itu, pengaduan terkait pelanggaran komisi, penonaktifan akun secara sepihak, hingga persoalan jaminan keselamatan kerja diharapkan bisa ditangani tanpa membuat pengemudi berpindah-pindah instansi.
Dia menyampaikan Sekber harus dipertegas perannya sebagai single window atau pusat kendali integrasi.
Sekber harus memiliki wewenang untuk melakukan pengawasan ketat, audit berkala terhadap algoritma dan komisi platform bersama Komdigi, serta menjadi pintu aduan terpadu bagi asosiasi pengemudi,”
ujarnya.
Selain perkuat Sekber, Huda mendesak tiga kementerian terkait segera merampungkan peraturan menteri sebagai aturan turunan Perpres sebelum tenggat 31 Desember 2026.
Ia meminta penyusunan aturan dilakukan secara tersinkronisasi dan dituangkan dalam satu naskah harmonisasi agar tidak muncul ketentuan yang tumpang tindih.
Menurut Huda, keseragaman aturan turunan menjadi penting karena pembahasan yang dilakukan oleh tiga instansi berbeda berisiko menghasilkan standar pelaksanaan yang tidak sejalan. Tanpa harmonisasi, perlindungan yang diatur dalam Perpres dikhawatirkan sulit diterapkan secara konsisten di lapangan.
Komisi V DPR akan terus melakukan fungsi pengawasan secara aktif agar Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini benar-benar menghadirkan keadilan sosial dan peningkatan kesejahteraan yang nyata bagi para pengemudi ojol di seluruh Indonesia,”