Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Prabowo Naikkan Level Jabatan Kajati DKI Jakarta, Setara Pimpinan Bintang Tiga

Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan status jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjadi jabatan pimpinan tinggi.

Ilustrasi kejagung Anang Supriatna
Ilustrasi kejagung Anang Supriatna/Doc. Owrite/Acel

Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan status jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjadi jabatan pimpinan tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya kenaikan status jabatan Kajati DKI Jakarta tersebut.

Sudah (ada kenaikan pangkat Kajati),”

kata Anang, Jumat, 16 Oktober 2026.

Menurut Anang, penyesuaian itu salah satunya dilakukan untuk menyetarakan kedudukan pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khususnya di wilayah Jakarta. Pertimbangan lainnya adalah kompleksitas penanganan perkara di ibu kota yang membutuhkan penyesuaian pada level jabatan pimpinan kejaksaan.

Iklan

Perpres Nomor 45 Tahun 2026 merupakan perubahan keempat atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut, jabatan Kajati DKI Jakarta ditetapkan sebagai jabatan pimpinan tinggi.

Penyesuaian juga berlaku untuk posisi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jakarta dan para asisten. Jabatan Wakajati akan diisi pejabat eselon IIa atau jabatan pimpinan tinggi pratama. Ketentuan serupa berlaku bagi jabatan asisten di lingkungan Kejati Jakarta.

Anang menjelaskan, penyesuaian tersebut mempertimbangkan kedudukan pejabat lain di Forkopimda Jakarta. Saat ini, Pangdam Jaya dijabat perwira tinggi TNI berpangkat letnan jenderal atau bintang tiga. Sementara, Kapolda Metro Jaya dijabat perwira tinggi Polri berpangkat komisaris jenderal atau bintang tiga.

Karena sebagaimana rekan-rekan ketahui kan untuk Pangdam segala, Kapolda kan sudah bintang 3. Karena bagian dari Forkopimda, penyesuaian, untuk Kejaksaan Tinggi nantinya disesuaikan juga, nanti posisi dengan jabatan setingkat Kajati,”

ujar Anang.

Saat ini, jabatan Kajati DKI Jakarta dipegang Sutikno. Sementara itu, posisi Kapolda Metro Jaya dijabat Komjen Pol. Dadang Hartanto dan Pangdam Jaya diisi Letjen TNI Deddy Suryadi.

Dengan perubahan itu, pemerintah melakukan penyesuaian kedudukan jabatan pimpinan Kejati DKI Jakarta dalam struktur koordinasi Forkopimda. Kebijakan ini juga mempertimbangkan kompleksitas penanganan perkara di wilayah ibu kota.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.