Presiden RI Prabowo Subianto menaikkan status jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta menjadi jabatan pimpinan tinggi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 45 Tahun 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya kenaikan status jabatan Kajati DKI Jakarta tersebut.
Sudah (ada kenaikan pangkat Kajati),”
kata Anang, Jumat, 16 Oktober 2026.
Menurut Anang, penyesuaian itu salah satunya dilakukan untuk menyetarakan kedudukan pejabat di lingkungan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) khususnya di wilayah Jakarta. Pertimbangan lainnya adalah kompleksitas penanganan perkara di ibu kota yang membutuhkan penyesuaian pada level jabatan pimpinan kejaksaan.






