Harus juga ada tes kejiwaan, mental, dan dicek track record-nya secara berkala,”
jelas politikus Nasdem itu.
Sahroni mengingatkan pemeriksaan tak cukup hanya dilakukan saat anggota pertama kali memperoleh izin. Kesiapan personel perlu dipantau secara berkala untuk memastikan senjata api tidak digunakan di luar kewenangannya.
Karena senpi ini sangat berbahaya jika disalahgunakan,”
lanjut Sahroni.
Meski demikian, Sahroni menilai pengawasan internal Polri secara umum sudah berjalan baik. Ia mengatakan, peristiwa semacam ini bisa dipicu berbagai motif, termasuk persoalan pribadi.
Pengawasan internal Polri secara general sebetulnya sudah baik. Namun, hal-hal seperti ini kan terjadi secara acak dengan banyak motif sebagai penyebabnya,”
ujarnya.
Sahroni pun mendorong evaluasi yang menyasar aspek kepemilikan senjata api dan kesiapan anggota yang diberi kewenangan untuk membawanya.
Di sisi lain, ia minta penanganan kasus penembakan tersebut dilakukan secara objektif dan transparan. Ia menyampaikan proses hukum harus berjalan tanpa membedakan pangkat maupun posisi pihak yang terlibat.
Harus diusut tuntas secara objektif dan transparan, tanpa pandang bulu. Komisi III yakin Polri bisa usut ini sampai tuntas,”
katanya.
Sahroni juga meminta penyidik membuka perkembangan penyidikan kepada publik, termasuk temuan, pihak yang terlibat, serta motif di balik penembakan tersebut.
Setiap proses penyidikannya harus dibuka ke publik. Apa temuan-temuannya? Siapa pelaku-pelakunya? Dan apa motif yang melatarbelakanginya?”
ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan keterbukaan proses hukum diperlukan agar penanganan perkara dapat dipantau publik. Sahroni juga meminta pihak yang terbukti bersalah dijatuhi hukuman setimpal.
Serta para pelaku harus dipastikan mendapat hukuman berat setimpal. Jangan ada yang ditutupi,”
kata dia.
Sebelumnya, anggota Ditpoludara Bharatu Laurentius Valdo Fernandez Lawai meninggal dunia setelah ditembak juniornya, Bharada Andika Rahmadani di Mako Polairud Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan. Insiden tragis itu terjadi pada Jumat, 16 Oktober 2026, sekitar pukul 05.30 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan Andika saat ini sudah diamankan. Pelaku sudah ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,”
kata Budi dalam keterangannya, Minggu, 18 Oktober 2026.
Budi pun menegaskan Polda Metro Jaya akan menangani perkara secara profesional, objektif, dan akuntabel.