Sedangkan lima subjek hukum lainnya telah dicabut izinnya,”
ujar Dwi.
Dwi menambahkan sanksi administratif itu merupakan bagian dari penegakan hukum untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajiban melindungi hutan dan mencegah kebakaran di wilayah konsesi.
Di Kalimantan Barat, sembilan perusahaan dikenai sanksi, yakni PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.
Sanksi juga dijatuhkan kepada perusahaan di enam provinsi lainnya. Dengan rincian dua perusahaan di Jambi, lima di Sumatera Selatan, lima di Kalimantan Selatan, tujuh di Kalimantan Tengah, tiga di Kalimantan Timur, dan satu di Kalimantan Utara.
125 Subjek Hukum Diproses
Selain sanksi administratif, Kemenhut menangani dugaan tindak pidana karhutla yang melibatkan 125 subjek hukum baik perorangan maupun korporasi. Sebanyak 44 subjek hukum masih dalam tahap penyelidikan. Sementara, 79 lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Dari perkara yang sedang disidik, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan. Lalu, satu korporasi ditetapkan sebagai tersangka.
Selain itu, ada dua subjek hukum korporasi telah mencapai tahap P-22, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa.
Dwi menambahkan penanganan karhutla tak cukup hanya melalui pemadaman api. Pemerintah juga menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran di areal konsesi, termasuk kemungkinan keterlibatan pemilik manfaat atau beneficial owner.
Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,”
tuturnya.
Ia menyampaikan temuan dan alat bukti terus dikembangkan untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab. Pemerintah juga membuka kemungkinan menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penanganan karhutla juga jadi perhatian regional karena dampak asap dapat melintasi batas negara atau transboundary haze.
Indonesia sudah menandatangani ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution pada 2002 dan meratifikasinya melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2014.
Kementerian Kehutanan menyatakan penegakan hukum akan terus diperkuat melalui sanksi administratif, proses pidana, dan potensi gugatan ganti rugi untuk mendorong pemulihan ekosistem serta mencegah kebakaran berulang,”
ujarnya.