Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Karhutla Diduga Libatkan Pihak Asing, DPR Ingatkan Investasi Tak Boleh Kebal Hukum

DPR minta penyidikan kasus karhutla juga bisa menindak tegas pihak korporasi yang terbukti melanggar hukum.

Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).
Petugas berupaya memadamkan kebakaran lahan yang mendekati kawasan permukiman warga di Kecamatan Jekan Raya, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Jumat (9/10/2026).(ANTARA FOTO/Auliya Rahman/wsj.)

Anggota Komisi IV DPR RI Robert J. Kardinal mendesak Polri mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak asing dalam kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia.

Ia meminta penyidikan tidak berhenti pada pengungkapan dugaan keterlibatan. Namun, juga menindak tegas korporasi yang terbukti melanggar hukum.

Langkah Kapolri membongkar dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla ini harus kita kawal bersama. Saya sebagai anggota Komisi IV DPR mendukung penuh kepolisian untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu,”

kata Robert dalam keterangannya di Jakarta, Rabu, 21 Oktober 2026.

Robert menjelaskan investasi asing tak boleh jadi alasan bagi perusahaan untuk mengabaikan hukum dan merusak lingkungan. Menurutnya, keuntungan ekonomi tak seharusnya diperoleh dengan mengorbankan masyarakat dan ekosistem Indonesia.

Iklan

Jangan sampai ada korporasi asing yang mengeruk keuntungan ekonomi di bumi Nusantara. Tetapi, merusak lingkungan kita dan merugikan rakyat lewat praktik pembakaran lahan,”

jelas Robert.

Lebih lanjut, Robert menyoroti besarnya penguasaan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit oleh investor asing di Indonesia.

Ia mengutip laporan industri Palm Oil Magazine 2024 yang memperkirakan investor asing menguasai atau mengelola sekitar 2 juta hingga 3 juta hektare perkebunan sawit nasional.

Menurut dia, besarnya pengelolaan lahan tersebut membuat pengawasan terhadap perusahaan perkebunan perlu diperketat. Namun, luasnya penguasaan lahan tak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan suatu perusahaan dalam pembakaran hutan.

Robert bilang pembukaan lahan dengan cara membakar merupakan pelanggaran serius yang bisa memicu krisis ekologis, kabut asap lintas batas, dan penderitaan masyarakat sekitar. Maka itu, perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenai sanksi sesuai hukum.

Investasi asing memang membawa dampak ekonomi dan teknologi, tetapi kepatuhan pada hukum Indonesia adalah harga mati,”

ujarnya.

Ia meminta pemerintah dan aparat penegak hukum menjatuhkan sanksi tegas terhadap perusahaan yang terbukti sengaja membakar lahan atau membiarkan konsesinya terbakar.

Sanksi yang didorongnya mencakup pencabutan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha, serta proses pidana terhadap pengurus yang bertanggung jawab.

Robert juga mendesak Bareskrim Polri mengungkap identitas korporasi yang terlibat setelah penyidik memiliki alat bukti yang cukup. Transparansi diperlukan agar proses hukum tak berhenti pada pernyataan mengenai adanya dugaan keterlibatan pihak asing.

Kami mendorong Bareskrim Polri untuk mengumumkan secara transparan nama-nama korporasi dan entitas asing yang terlibat dalam 98 kasus karhutla setelah alat bukti terpenuhi,”

kata politikus Partai Golkar itu.

Selain penegakan hukum, ia minta pemerintah mengaudit seluruh konsesi perkebunan asing untuk memeriksa kepatuhan terhadap aturan lingkungan, kesiapan sarana pemadam kebakaran, dan tata kelola air di lahan gambut.

Robert juga mendorong penerapan metode pembukaan lahan tanpa bakar serta pemenuhan standar sertifikasi keberlanjutan Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO) oleh perusahaan perkebunan.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyatakan penyidik masih mendalami dugaan keterlibatan pihak asing dalam kasus karhutla. Ia menyebut dugaan keterlibatan negara tetangga. Namun, belum merinci identitas maupun bentuk keterlibatan pihak yang sedang diperiksa.

Yang jelas, saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing. Ada negara tetangga,”

ujar Suyudi.

Suyudi mengatakan Bareskrim sudah menaikkan 98 laporan polisi terkait karhutla yang melibatkan korporasi ke tahap penyidikan. Penyidik masih mengumpulkan alat bukti untuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.