Kesiapan pemda dalam memenuhi kewajiban dan mengelola risiko akan menentukan keberhasilan PSEL, sehingga manfaatnya dapat dirasakan masyarakat,”
kata Direktur Kawasan, Perkotaan dan Batas Negara, Amran, dalam keterangannya, Jumat, 23 Oktober 2026.
Pernyataan itu disampaikan dalam forum pembahasan kesiapan PSEL Batch 2 pada 21–23 Oktober 2026 di Kabupaten Badung, Bali.
Dalam forum itu, masing-masing daerah memaparkan perkembangan persiapan, kendala, serta dukungan yang masih dibutuhkan.
Delapan kawasan tersebut meliputi Kabupaten Bekasi, Surabaya Raya, Yogyakarta Raya, Medan Raya, Lampung Raya, Semarang Raya, Bogor Raya 2, dan Serang Raya.
Mereka menghadapi sejumlah kebutuhan yang harus dipastikan sebelum pembangunan berjalan, termasuk lahan, infrastruktur, perizinan, kelembagaan, dan skema pembiayaan.
Persoalan tak berhenti pada penyediaan lahan. Pemerintah daerah juga perlu menyiapkan anggaran untuk sarana dan prasarana pengangkutan sampah. Tanpa dukungan itu, pasokan sampah ke fasilitas PSEL berpotensi menjadi kendala operasional.
Di kawasan aglomerasi, persoalannya bertambah karena pengelolaan sampah melibatkan beberapa daerah.
Menurut Amean, kerja sama, pembagian tanggung jawab, serta aturan pendukung harus jelas agar pelaksanaan proyek tidak tersendat akibat persoalan koordinasi.
Kemendagri berharap sejumlah kawasan Batch 2 dapat melaksanakan ground breaking menjelang akhir tahun.
Sebagai pembanding, perwakilan Denpasar Raya dan Kota Bekasi turut berbagi pengalaman dalam forum tersebut. Keduanya merupakan kawasan Batch 1 yang telah melaksanakan ground breaking.
Kemendagri meminta setiap daerah menyusun rencana aksi yang memuat tahapan penyelesaian masalah, penanggung jawab, kebutuhan dukungan, dan tenggat waktu.