Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

IUP PT CSM Sempat Tak Lolos Status C&C, Saksi Ungkap Temuan Tiga Hektare di Luar Wilayah Izin

Awalnya, pemerintah daerah mengirimkan dokumen IUP PT CSM kepada Ditjen Minerba untuk mendapatkan status Clean and Clear (C&C).

Ilustrasi Pertambangan
Ilustrasi Pertambangan/Doc. Owrite/Acel

Proses evaluasi administrasi izin usaha pertambangan (IUP) PT Citra Silika Malawa (CSM) di Kabupaten Kolaka Utara terungkap dalam persidangan perkara dugaan fitnah di Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada 21 Oktober 2026.

Dalam sidang tersebut, mantan Sekretaris Dinas Pertambangan Kolaka Utara Masmur Lakahena menjelaskan latar belakang perubahan luas IUP PT CSM dari 20 hektare menjadi 17 hektare.

Penyesuaian itu dilakukan setelah pemerintah daerah mengevaluasi dokumen perizinan untuk memenuhi persyaratan administrasi di Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba).

Iklan

Awalnya, pemerintah daerah mengirimkan dokumen IUP PT CSM kepada Ditjen Minerba untuk mendapatkan status Clean and Clear (C&C). Namun, IUP dengan luas 20 hektare tersebut tidak memperoleh status C&C sebagaimana tercantum dalam pengumuman kesepuluh Ditjen Minerba.

Berdasarkan informasi dan hasil evaluasi yang diterima, ditemukan sekitar tiga hektare wilayah dalam IUP operasi produksi PT CSM yang berada di luar cakupan wilayah IUP eksplorasi perusahaan tersebut. Padahal, IUP eksplorasi PT CSM sebelumnya tercatat memiliki luas 475 hektare.

Temuan itu kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian luas wilayah izin. Luas IUP operasi produksi yang semula 20 hektare diubah menjadi 17 hektare agar sesuai dengan hasil evaluasi administrasi dan ketentuan yang berlaku.

Kami menerbitkan perubahan IUP dari 20 hektare ke 17 hektare. Itulah yang kami kirim kembali ke Dirjen Minerba sehingga terbit pengumuman ke-11,”

kata Masmur, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.

Setelah dokumen direvisi dan dikirim kembali kepada Ditjen Minerba, IUP PT CSM dengan nomor 540/62 akhirnya tercatat memperoleh status C&C dengan luas wilayah 17 hektare dalam pengumuman kesebelas.

Keterangan Masmur tersebut mengungkap tahapan administrasi yang melatarbelakangi perubahan luas IUP PT CSM. Penjelasan itu disampaikan dalam rangkaian persidangan perkara dugaan fitnah yang tengah berlangsung di PN Kendari.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Natania Longdong adalah jurnalis di Owrite yang berfokus pada isu internasional, energi, dan lingkungan. Dengan pengalaman lebih dari empat

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.