Awalnya, pemerintah daerah mengirimkan dokumen IUP PT CSM kepada Ditjen Minerba untuk mendapatkan status Clean and Clear (C&C). Namun, IUP dengan luas 20 hektare tersebut tidak memperoleh status C&C sebagaimana tercantum dalam pengumuman kesepuluh Ditjen Minerba.
Berdasarkan informasi dan hasil evaluasi yang diterima, ditemukan sekitar tiga hektare wilayah dalam IUP operasi produksi PT CSM yang berada di luar cakupan wilayah IUP eksplorasi perusahaan tersebut. Padahal, IUP eksplorasi PT CSM sebelumnya tercatat memiliki luas 475 hektare.
Temuan itu kemudian menjadi dasar pemerintah daerah untuk melakukan penyesuaian luas wilayah izin. Luas IUP operasi produksi yang semula 20 hektare diubah menjadi 17 hektare agar sesuai dengan hasil evaluasi administrasi dan ketentuan yang berlaku.
Kami menerbitkan perubahan IUP dari 20 hektare ke 17 hektare. Itulah yang kami kirim kembali ke Dirjen Minerba sehingga terbit pengumuman ke-11,”
kata Masmur, dalam keterangannya, dikutip pada Minggu, 25 Oktober 2026.
Setelah dokumen direvisi dan dikirim kembali kepada Ditjen Minerba, IUP PT CSM dengan nomor 540/62 akhirnya tercatat memperoleh status C&C dengan luas wilayah 17 hektare dalam pengumuman kesebelas.
Keterangan Masmur tersebut mengungkap tahapan administrasi yang melatarbelakangi perubahan luas IUP PT CSM. Penjelasan itu disampaikan dalam rangkaian persidangan perkara dugaan fitnah yang tengah berlangsung di PN Kendari.