Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Guru Besar Unhas Ingatkan Bahaya Salah Atur Perampasan Aset: Kewenangan Aparat Bisa Meluas

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Said Karim menolak usulan memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tidak wajar ke dalam RUU Perampasan Aset.

Guru Besar Unhas Prof. Said Karim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI.
Guru Besar Unhas Prof. Said Karim dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI. (Owrite/Rika Pangesti).

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Prof. Dr. Said Karim menolak usulan memasukkan ketentuan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan tak wajar ke dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Menurut Said Karim, pengaturan itu berisiko mencampuradukkan hukum pidana materiil dengan hukum acara pidana.

Maafkan kalau ada yang berbeda pendapat dengan saya, saya menyatakan dengan tegas bahwa tidak perlu. Sekali lagi saya katakan tidak perlu,”

kata Said dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI, Senin, 26 Oktober 2026.

Said menilai pembahasan RUU Perampasan Aset mesti dilakukan secara hati-hati agar tak memperluas kewenangan aparat penegak hukum tanpa batasan yang jelas.

Iklan

Ia mengingatkan, aturan yang tak dirumuskan secara cermat berpotensi membuka ruang kesewenang-wenangan dalam pelaksanaannya.

Dijelaskan Said, illicit enrichment merupakan kondisi saat seseorang khususnya pejabat publik atau aparatur negara, mengalami peningkatan kekayaan secara signifikan yang tidak sebanding dengan penghasilan sahnya. Dia juga tak bisa menjelaskan asal-usul harta tersebut secara wajar.

Konsep ini dikenal dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006.

Meski demikian, Said menyampaikan Indonesia belum memiliki delik khusus yang secara mandiri memidanakan illicit enrichment. Ia menjelaskan, penindakan terhadap kekayaan yang tak wajar umumnya bergantung pada pembuktian tindak pidana lain seperti korupsi atau tindak pidana pencucian uang.

Sekadar memiliki kekayaan dalam jumlah besar tidaklah otomatis membuat seseorang terjerat di dalam illicit enrichment. Persoalan utamanya terletak pada adanya kenaikan harta yang tidak dapat dijelaskan secara wajar,”

ujarnya.

Menurut Said, persoalan utama dalam penerapan konsep itu berkaitan dengan pembuktian asal-usul kekayaan. Dalam praktiknya, illicit enrichment dapat melibatkan pembalikan beban pembuktian yakni ketika pejabat yang memiliki kekayaan tidak wajar dituntut menjelaskan sumber perolehan hartanya.

Ia mengingatkan prinsip itu mesti dipertimbangkan secara cermat agar tak berbenturan dengan asas praduga tak bersalah. Dalam sistem peradilan pidana, jaksa penuntut umum pada dasarnya berkewajiban membuktikan kesalahan terdakwa.

Berlaku prinsip barang siapa yang mendalilkan, maka dialah yang harus membuktikan,”

jelas Said

Said juga menilai illicit enrichment berada dalam ranah hukum pidana materiil. Sementara, RUU Perampasan Aset mengatur mekanisme hukum acara pidana.

Maka itu, menurut dia, dua hal itu tak seharusnya dicampuradukkan dalam satu undang-undang.

Illicit enrichment terletak dalam bidang hukum pidana materiil. Sedangkan Undang-Undang perampasan aset wilayahnya dalam bidang hukum acara pidana. Sehingga tidaklah mungkin kita memproduk perundang-undangan dengan mencampuradukkan keduanya,”

ujar Said.

Selain persoalan itu, ia mengingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan bila aturan perampasan aset tak disertai batasan yang tegas. Ia menilai profesionalitas aparat penegak hukum jadi faktor penting untuk mencegah penerapan aturan secara sewenang-wenang.

Ia mengingatkan perlu kehati-hatian dalam mengatur Undang-Undang Perampasan Aset karena akan berpengaruh pada implementasi pelaksanaan di lapangan.

Yang tidak tertutup kemungkinan ada oknum-oknum penegak hukum yang bertindak sewenang-wenang,”

jelas Said.

Ia juga meminta ruang lingkup tindak pidana yang bisa jadi dasar perampasan aset dirumuskan secara terbatas. Kriteria aset yang dapat dirampas maupun yang tidak dapat dirampas, menurut dia, harus diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Said turut mendorong pembentukan lembaga independen yang bertugas mengelola aset hasil perampasan serta menjalankan fungsi pengawasan, baik secara internal maupun eksternal.

Ia juga menyinggung pengalaman sejumlah negara, seperti Nigeria, Sri Lanka, Bangladesh, Ukraina, dan Uganda, yang menurut paparannya menghadapi persoalan dalam penerapan pengaturan illicit enrichment yang digabungkan dengan undang-undang perampasan aset.

Tidak boleh semua jenis tindak pidana masuk. Oleh karena itu akan menjadikan kewenangan aparat penegak hukum semakin menjadi terlalu luas,”

ujarnya.

Said menyampaikan penolakan memasukkan illicit enrichment ke dalam RUU Perampasan Aset bukan berarti mengabaikan persoalan kekayaan tidak wajar.

Ia menekankan pentingnya ketepatan penempatan norma hukum, kejelasan kriteria aset, serta pengawasan terhadap aparat agar tujuan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Rika Pangesti adalah reporter di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu megapolitan dan berita nasional. Berlatar pendidikan Magister Ilmu

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.