Sosiolog Jannus TH Siahaan menilai praktik korupsi yang terus berulang di Indonesia tak cukup dijelaskan sebagai akibat keserakahan individu.
Menurut dia lemahnya pengawasan, kuatnya jaringan kekuasaan, serta sistem kelembagaan yang masih membuka ruang penyimpangan turut jadi faktor yang membuat korupsi terus terjadi. Ia menilai pemberantasan korupsi selama ini cenderung berfokus pada penangkapan dan penghukuman pelaku.
Korupsi terus berulang karena kita cenderung menangani korupsi sebagai kejahatan individual, tetapi belum sepenuhnya membenahi sistem sosial dan kelembagaan yang memungkinkan kejahatan itu terus diproduksi,”
kata Jannus kepada Owrite, Rabu, 28 Oktober 2026.
Menurut Jannus, penangkapan dan penghukuman memang penting untuk menegakkan hukum. Namun, langkah itu lebih banyak menyasar pelaku dan perkara yang sudah terjadi.
Iklan
Sementara, struktur kesempatan, relasi kekuasaan, serta mekanisme pengawasan yang memungkinkan korupsi tetap berlangsung belum tentu ikut dibenahi.
Dari perspektif sosiologi, ia menjelaskan bahwa korupsi bukan semata-mata tindakan individu yang serakah. Praktik itu juga terbentuk melalui interaksi antara kepentingan pribadi, jaringan kekuasaan, norma kelompok, dan lemahnya institusi.
Jannus mengaitkan fenomena itu dengan konsep anomie yang dikemukakan sosiolog Robert K. Merton. Konsep ini menjelaskan ketegangan antara tujuan yang diagungkan masyarakat dan sarana yang tersedia untuk mencapainya secara sah.
Dalam konteks Indonesia, Jannus menilai kekayaan kerap dipandang sebagai simbol keberhasilan. Sementara, jabatan publik berpotensi diperlakukan sebagai sumber keuntungan pribadi.
Pun, saat kondisi itu bertemu dengan pengawasan yang tidak independen. Lalu, ada kondisi pengadaan barang serta jasa yang rentan dikendalikan jaringan kepentingan, korupsi berisiko terus berulang.
Ketika jabatan publik dipandang sebagai sumber rente, pengadaan barang dan jasa rentan dikendalikan oleh jaringan kepentingan, dan pengawasan tidak berjalan independen, korupsi akan terus menemukan pelaku baru,”
ujarnya.
Ilustrasi tahanan KPK/Doc. Owrite/Acel
Efek Jera Belum Terbentuk
Jannus menilai berulangnya kasus korupsi juga berkaitan dengan belum terbentuknya efek jera yang kuat. Ia merujuk pada Indeks Persepsi Korupsi (Corruption Perceptions Index/CPI) Indonesia 2025 yang, menurut data yang disampaikannya turun menjadi 34 dari 100, dibandingkan skor 37 pada 2024.
Posisi Indonesia juga disebut merosot dari peringkat ke-99 menjadi ke-109 dari 180 negara. Sementara, komponen prevalensi suap dalam IMD World Competitiveness dilaporkan turun 19 poin, dari 45 menjadi 26.
Dia menyebut kondisi itu menunjukkan bahwa penindakan terhadap pelaku belum cukup untuk memastikan praktik korupsi berkurang.
Namun, indeks persepsi korupsi perlu dibaca sebagai indikator persepsi terhadap korupsi, bukan penghitungan langsung atas seluruh kasus yang terjadi,”
tuturnya.
Ia menjelaskan, persoalan tersebut juga dapat dilihat melalui teori Rational Choice, yakni pendekatan yang menggambarkan bagaimana seseorang mempertimbangkan keuntungan dan risiko sebelum mengambil keputusan.
Menurut Jannus, korupsi akan tetap menjadi godaan apabila keuntungan ekonomi maupun politik yang diperoleh dianggap lebih besar daripada risiko tertangkap dan beratnya konsekuensi hukum.
Jika keuntungan ekonomi dan politik dari korupsi dipersepsikan jauh lebih besar daripada certainty tertangkap dan beratnya konsekuensi hukum, sebagian orang akan tetap tergoda melakukannya,”
kata Jannus.
Ia menambahkan, penegakan hukum yang dipersepsikan tak konsisten atau dapat dinegosiasikan juga berpotensi melemahkan efek jera.
Selain itu, pemulihan aset hasil korupsi perlu mendapat perhatian termasuk pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset yang didorong sebagai salah satu instrumen untuk memperkuat upaya pengembalian aset hasil kejahatan.
Menurut Jannus, upaya pemberantasan korupsi perlu diarahkan pada pembenahan institusi. Begitu pun penutupan celah penyalahgunaan kewenangan, peningkatan peluang penyimpangan terdeteksi, serta penegakan hukum yang konsisten.
Tanpa perubahan mendasar pada aspek tersebut, penindakan dikhawatirkan hanya menyelesaikan perkara yang sudah terjadi tanpa menghilangkan kondisi yang memungkinkan praktik serupa kembali terulang.
Karena itu, keberhasilan pemberantasan korupsi, menurut dia, tidak semestinya hanya diukur dari jumlah pelaku yang ditangkap, tetapi juga dari sejauh mana sistem yang membuka peluang korupsi berhasil diperbaiki.
Keberhasilan pemberantasan korupsi tidak boleh hanya dilihat dari berapa banyak orang yang ditangkap. Tapi, juga dari seberapa jauh sistem yang memungkinkan korupsi itu bekerja berhasil diubah,”