Prajurit Kopassus berpangkat Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid, di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sabtu, 24 Oktober 2026.
AG diduga lalai saat melakukan pemeriksaan senjata api hingga pistol meletus dan mengenai Jihad. Insiden tersebut menyebabkan Jihad mengalami luka tembak yang berujung pada kematiannya.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api,”
kata Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto, dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.
Insiden itu terekam kamera CCTV. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, Letda AG diduga lebih dahulu mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru.






