Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Letda AG Tersangka Kematian Jihad, Tiga Kualifikasi Elite Kopassus Dicabut

Prajurit Kopassus Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kematian rekannya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid karena diduga lalai saat prosedur pengosongan senjata (clearing)

Letda AG (kemeja hijau) ditetapkan sebagai tersangka dugaan lalai menyebabkan rekannya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia.
Letda AG (kemeja hijau) ditetapkan sebagai tersangka dugaan lalai menyebabkan rekannya Letda Inf Jihad Ahmad Al-Rasyid meninggal dunia. (Puspen Kopassus TNI).

Prajurit Kopassus berpangkat Letda Inf. AG ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian rekannya, Letda Inf. Jihad Ahmad Al-Rasyid, di Gudang Senjata Grup 2 Kopassus, Kartasura, Sabtu, 24 Oktober 2026.

AG diduga lalai saat melakukan pemeriksaan senjata api hingga pistol meletus dan mengenai Jihad. Insiden tersebut menyebabkan Jihad mengalami luka tembak yang berujung pada kematiannya.

Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, tersangka diduga tidak mematuhi standar operasional prosedur (SOP) pengamanan dan penanganan senjata api,”

kata Kepala Penerangan (Kapen) Kopassus Kolonel Inf. Indra Mardianto, dalam keterangannya, Rabu, 28 Oktober 2026.

Insiden itu terekam kamera CCTV. Berdasarkan keterangan saksi yang dihimpun, Letda AG diduga lebih dahulu mengokang pistol tanpa memastikan kondisi kamar peluru.

Iklan

Tersangka juga diduga tak mengetahui bahwa masih terdapat amunisi di dalam pistol tersebut. Selain itu, jari tersangka disebut berada di area pelatuk, bagian senjata yang dapat memicu tembakan apabila tertarik.

Indra mengatakan berdasarkan temuan sementara, insiden itu diduga terjadi imbas kelalaian saat prosedur pengosongan senjata atau clearing, bukan karena penembakan yang disengaja.

Namun, kepastian mengenai penyebab dan sifat insiden tersebut masih menunggu hasil investigasi Denpom,”

ujar Indra.

Selain penetapan tersangka, Letda AG juga dijatuhi sanksi pembinaan satuan berupa tindakan administratif, yakni pencabutan tanda kualifikasi Para, Komando, dan Anti Teror.

Pencabutan kualifikasi ini merupakan sanksi berat di lingkungan Kopassus,”

tuturnya.

Dalam penanganan kasus ini, TNI menyita sejumlah barang bukti meliputi satu pucuk pistol, satu buah magazen, satu kelongsong peluru, serta rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Seluruh barang bukti kemudian dilimpahkan kepada Denpom Surakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Atas dugaan perbuatannya, Letda AG terancam dijerat Pasal 474 ayat (3) KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.

Iklan

Topik terkait

Penulis dan penyunting

  • Reporter

    Reporter OWRITE berfokus pada peliputan isu hukum, kriminal, dan nasional. Setelah resmi menyandang Sarjana Ilmu Komunikasi di Universitas

  • Asisten Redaktur

    Hardani Triyoga adalah jurnalis di OWRITE yang berfokus pada peliputan isu nasional, politik, peristiwa, dan dinamika perkotaan.