“Jadi, sebenarnya kalau kita bicara soal perampasan aset, ini bukan kita enggak bicara soal ketiadaan aturan. Tapi, lebih kepada aturan yang ada belum dimanfaatkan secara optimal,”
kata Fikri dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 28 Oktober 2026.
Fikri merujuk Pasal 32, 33, 34, dan 38B UU Tipikor serta Pasal 67 UU TPPU. Menurut dia, ketentuan tersebut dapat digunakan untuk menindaklanjuti aset dalam kondisi tertentu, termasuk ketika tersangka atau terdakwa meninggal dunia maupun melarikan diri.
“Contohnya nih ketika tersangka atau terdakwa itu meninggal gitu ya. Itu berdasarkan pemahaman kami, pengetahuan kami, pasal-pasal yang ada sekarang ini yang bisa sebenarnya dipakai untuk mengejar, atau buron juga begitu ya. Itu belum dipakai secara optimal,” ujarnya.
Menurut Fikri, pembahasan RUU Perampasan Aset tak cukup hanya berorientasi mengisi kekosongan hukum. DPR perlu memastikan aturan baru benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus memperbaiki persoalan dalam pelaksanaan penegakan hukum.
Hak Jangan Diabaikan
Fikri mengingatkan perampasan aset berkaitan langsung dengan hak milik warga negara yang dilindungi konstitusi. Karena itu, perluasan kewenangan aparat melalui RUU tersebut harus disertai jaminan perlindungan hak asasi manusia dan proses hukum yang semestinya.
Antara lain mungkin di sini yang paling fundamental karena perampasan aset ini langsung berhubungan dengan perlindungan hak milik ya yang diatur oleh undang-undang dasar kita Pasal 28H ayat (4),”
lanjut Fikri.
Ia menilai aturan tersebut nantinya akan memberikan kewenangan besar kepada penegak hukum. Kewenangan itu memang dapat membantu pemberantasan korupsi. Namun, mesti diimbangi dengan kesiapan aparat dan mekanisme pengawasan yang memadai.
Karena masyarakat betul-betul mengharapkan proses pemberantasan korupsi yang berjalan penuh dengan integritas. Nah, tapi kalau kesiapan dari faktor penegak hukumnya belum ada, maka ini juga bisa berdampak sebaliknya,”
ujarnya.
Fikri menyampaikan, RUU Perampasan Aset perlu punya batasan yang jelas agar kewenangan tersebut tidak digunakan secara sewenang-wenang. Pengaturan mengenai penggeledahan, penyitaan, dan proses hukum lainnya harus menjadi bagian penting dalam pembahasan.
Ia berharap proses RUU Perampasan Aset partisipastif dengan aspirasi masyarakat bisa ditampung.
Mudah-mudahan bisa menangkap, pertama, harapan masyarakat itu bisa ditampung di sini. Dan, juga berhasil menciptakan guardrails bagaimana pelaksanaan dari perampasan aset ini bisa dijaga. Baik dalam konteks perlindungan hak asasi manusia,”
kata Fikri.
Selain menyoroti substansi aturan, Fikri mengapresiasi Komisi III DPR yang telah menggelar serangkaian RDPU dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut dia, pelibatan berbagai pihak penting agar penyusunan undang-undang berlangsung secara partisipatif.
Kami mengikuti dan mengetahui juga sudah sekitar lebih dari 60 RDPU, kalau enggak salah, oh 80 ya malah ya, diselenggarakan dan itu sangat kami apresiasi. Karena pembuatan Undang-Undang yang partisipatif itu merupakan sangat-sangat penting dalam demokrasi kita ini,”
tutur Fikri.
Namun sayangnya, Fikri menyampaikan Peradi baru memperoleh naskah resmi RUU tersebut dalam kesempatan RDPU itu. Sebelumnya, pihaknya mempelajari sejumlah versi naskah yang beredar sehingga pandangan yang disampaikan masih bersifat konseptual.
Boleh ada catatan kecil, Pak Pimpinan. Dalam proses ini kami belum mendapatkan kesempatan untuk me-review naskah yang resminya. Jadi kita ada beberapa naskah yang beredar, kemudian kita me-review,”
ujarnya.
Fikri mengatakan Peradi akan mempelajari naskah resmi tersebut lebih lanjut untuk memberikan masukan yang lebih konkret, termasuk terkait rumusan pasal demi pasal.