Mabes Polri menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya menyusul dugaan pelanggaran prosedur dalam penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ), Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain Andhika, tiga personel yang turut dinonaktifkan sementara yakni Iptu AS selaku Kasat Reserse, Ipda FA sebagai Kanit Pidum, dan Ipda RAP yang menjabat Kanit PPA. Keempatnya kini jalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan, dan pemeriksaan dilakukan di Propam Mabes Polri,”
kata Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes Polri, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Penggeledahan di Pesantren HQ berlangsung pada 27 Oktober 2026 dini hari. Aparat kepolisian mendatangi pesantren tersebut untuk menyelidiki kasus pembakaran dan perusakan warung Mi dan Babi Tepi Sawah di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.






