Pihak pengelola rumah tahfiz dan santriwati menyampaikan sejumlah keberatan, antara lain penggeledahan dilakukan saat santriwati tertidur oleh personel bersenjata lengkap,”
kata Jasra dalam konferensi pers di Gedung KPAI, Jakarta, Senin, 2 November 2026.
Selain itu, sebagian santriwati disebut tak diberi kesempatan mengenakan jilbab sebelum berhadapan dengan petugas. KPAI juga menerima laporan dugaan bentakan dan penodongan senjata yang diarahkan kepada anak-anak.
Jasra menegaskan, dugaan tersebut perlu ditelusuri lebih lanjut karena penggeledahan berlangsung di lingkungan yang dihuni anak-anak.
Kalau memang itu peristiwa yang benar, maka dugaan pelanggaran HAM-nya tentu terlihat, terkait ketidakprofesionalan dan pendekatan hukum yang di dalamnya ada anak-anak,”
ujarnya.
KPAI juga menyoroti pemeriksaan awal terhadap santriwati yang disebut berlangsung tanpa pendampingan orang tua maupun pendamping hukum.
Dalam peristiwa itu, sebanyak 10 santriwati berusia sekitar 10 hingga 16 tahun, seorang ustazah, serta dua anak balita dibawa untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam penyelidikan kasus pembakaran dan perusakan warung di Sukoharjo.
Atas temuan dan laporan tersebut, KPAI meminta Polda Jawa Tengah dan Polres Sukoharjo memberikan penjelasan terbuka mengenai prosedur penggeledahan dan pemeriksaan anak.
KPAI juga minta kepolisian melakukan evaluasi internal melalui fungsi Profesi dan Pengamanan (Propam), termasuk menindaklanjuti dugaan perlakuan tidak patut terhadap para santriwati.
Selain itu, KPAI meminta Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Divisi Propam Polri mengusut dugaan pelanggaran prosedur yang berdampak terhadap kondisi anak.
Jasra menegaskan, proses pengungkapan tindak pidana tetap harus berjalan. Namun, pelaksanaannya wajib menghormati hak dan martabat anak.