Lewati ke konten

OWRITE | Berita Terkini di Indonesia dan Belahan Dunia

Your Reading Dose, Right Here

Nasional

Abraham Samad Cs Turun Gunung, Minta Pengadilan Buka Ruang Intervensi Kasus Denny

Praperadilan Denny Indrayana terkait kasus payment gateway memunculkan perbedaan pandangan. Satu pihak menuntut kepastian hukum, enam tokoh antikorupsi soroti dugaan kriminalisasi.

Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara
Denny Indrayana, Pakar Hukum Tata Negara (Foto: Owrite)

Permohonan pra-peradilan terkait perkara payment gateway Denny Indrayana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi sorotan setelah enam tokoh antikorupsi mengajukan intervensi, Senin, 2 November 2026.

Keenam pihak tersebut terdiri dari mantan Ketua KPK Abraham Samad, Adnan Topan Husodo, akademisi Bivitri Susanti, Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, serta Perkumpulan Indonesia Memanggil Lima Puluh Tujuh (IM57+) membawa isu dugaan kriminalisasi dan meminta ruang bagi masyarakat sipil untuk mengawasi proses penegakan hukum.

Permohonan intervensi itu diajukan dalam perkara praperadilan Nomor 199/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

Iklan

Langkah tersebut muncul di tengah adanya kepentingan lain dalam perkara payment gateway, yakni permintaan kepastian hukum atas penanganan kasus Denny Indrayana.

Sebelumnya, Garuda 08 bersama Tim Hukum Merah Putih mengajukan praperadilan terkait perkara tersebut. Mereka meminta agar penanganan perkara yang dinilai telah lama berjalan tanpa kepastian dapat dilanjutkan ke proses persidangan.

Sementara itu, enam pemohon intervensi justru menyoroti potensi penggunaan instrumen hukum pidana untuk membungkam kritik terhadap kekuasaan.

Mereka menilai persoalan tersebut tidak hanya menyangkut kepentingan pribadi Denny Indrayana, tetapi juga berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan ruang advokasi masyarakat sipil.

Dalam permohonannya, para pemohon menggunakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 98/PUU-X/2012 sebagai dasar hukum.

Putusan tersebut memberikan pemaknaan terhadap pihak ketiga yang berkepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil yang memiliki perhatian terhadap pemberantasan korupsi.

Melalui dasar tersebut, para pemohon berharap pengadilan mempertimbangkan ruang partisipasi masyarakat sipil dalam proses praperadilan.

Mereka juga meminta agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengawasi proses penegakan hukum yang dinilai berpotensi mengancam hak dan kebebasan warga negara.

Permohonan intervensi ini sekaligus menempatkan pengadilan pada persoalan mengenai batas partisipasi pihak ketiga dalam praperadilan.

Di satu sisi, terdapat tuntutan kepastian hukum atas penanganan perkara payment gateway. Di sisi lain, muncul juga tuntutan agar proses hukum tidak digunakan untuk membatasi kebebasan masyarakat dalam menyampaikan kritik.

Iklan